Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
JAKARTA - Kemenristekdikti tengah menelusuri siapa saja dosen atau perangkat kampus yang ikut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu sudah dicabut badan hukumnya oleh pemerintah karena dianggap berbeda haluan dengan Pancasila.
“Belumlah (diketahui jumlahnya), baru saya lakukan, nanti saya umumkan tanggal 26 (Juli 2017),” kata Menristekdikti M Nasir di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Nasir menyatakan orang yang ditelusuri bukan hanya dosen. Jajarannya juga mencari pegawai perguruan tinggi negeri yang berafiliasi dengan HTI.
Menurut Nasir, semua PNS harus berpegang teguh Pancasila dalam bernegara. Sehingga tak dimungkinkan PNS ikut organisasi yang haluannya berbeda dengan Pancasila.
“Kalau terjadi pelanggaran disiplin, pegawai diperingatkan. Cara memperingatkannya adalah mereka harus kembali lagi, mengundurkan diri kalau dalam kepengurusan, dia harus mengundurkan diri, dan dia tak lakukan aktivitas kembali seperti sebelumnya sebagai HTI,” kata Nasir.
Bagi dosen ataupun pegawai kampus lainnya yang memilih tak berafiliasi lagi dengan HTI, bisa tetap bekerja di perguruan tinggi negeri. Namun, jika memilih ideologi HTI, mereka dipersilakan mengundurkan diri dari PNS.(dtc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.