Kamis, 31/08/2017

Hakim Tolak Pembelaan Gaffar

Kamis, 31/08/2017

eksepsi DITOLAK: Jafar Abdul Gaffar memberikan keterangan pers usai menjalani tahapan sidang kemarin (30/8) di pengadilan Tipikor Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hakim Tolak Pembelaan Gaffar

Kamis, 31/08/2017

logo

eksepsi DITOLAK: Jafar Abdul Gaffar memberikan keterangan pers usai menjalani tahapan sidang kemarin (30/8) di pengadilan Tipikor Samarinda.

SAMARINDA – Sidang lanjutan dengan terdakwa Jafar Abdul Gaffar, Ketua TKBM Komura Samarinda atas perkara tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada dugaan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran kembali di gelar, Rabu (30/8). Agenda sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa Gaffar.

Setelah mendengarkan penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, didampingi Yos Harianto dan Edi Toto Purba memutuskan menolak eksepsi Jafar Abdul Gaffar. Dengan demikian, sidang akan kembali digelar dengan bahasan materi pokok perkara.

JPU kali ini diwakili Agus Suprayitno dan Reza Fahlevi. Setelah memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukumnya M Irfan Ariza Bin Sentut Riadi, kedua JPU menyatakan eksepsi terdakwa cacat hukum. JPU pun meminta hakim menolak pembelaan terdakwa.

“Dalam eksepsi saudara terdakwa, yang dikemukakan oleh Muhammad Irfan Ariza Bin Sentut Riadi disamping telah memasuki materi pokok perkara dan hanya berdasarkan keterangan sepihak dan tidak didukung dengan alat bukti lain seperti yang tertuang dalam pasal 184 pasal1 KUHAP,” ujar Jaksa Agus di depan majelis hakim.

Lanjut dia dalam materi eksepsi seharusnya tidak diperkenan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan. “Selain itu, alasan yang dikemukakan PH terdakwa sama sekali tidak ada relevansinya dengan pengenaan pasal yang kami dakwakan kepada diri terdakwa. Hal ini menunjukkan kekurang fahaman PH terdakwa tentang materi dari eksepsi yang menimbulkan kekeliruan dan tidak dilandasi argumentasi hukum,” urainya.

Agus pun menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Oleh karena itu, pembacaan eksepsi pada 24 Agustus harus ditolak,” imbuh Agus. Usai membacakan jawaban atas eksepsi terdaka majelis hakim pun mengabulkan permintaan kedua JPU dan menolak eksepsi Jafar.

“Dengan ini eksepsi saudara terdakwa Jafar Abdul Gafar ditolak dan sidang dapat dilanjutkan,” kata Hakim Joni. Sebelumnya, dalam eksepsi Jafar Abdul Gaffar menolak seluruh dakwaan JPU atas dirinya. Dalam eksepsi itu Jafar membantah telah melakukan pemerasan dan pencucian uang. 

Gaffar menyatakan dakwaan yang dituduhkan kepadanya batal demi hukum, karena jaksa dinilai mengabaikan ketentuan yang berlaku. Jaksa juga dinilai tak cermat mengenakan unsur delik yang didakwakan. Untuk itu ia meminta jaksa memperbaiki nama baiknya. (ms/rs)


Hakim Tolak Pembelaan Gaffar

Kamis, 31/08/2017

eksepsi DITOLAK: Jafar Abdul Gaffar memberikan keterangan pers usai menjalani tahapan sidang kemarin (30/8) di pengadilan Tipikor Samarinda.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.