Senin, 11/09/2017

Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

Senin, 11/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

Senin, 11/09/2017

SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan terhadap masih beroperasinya transportasi berbasis online. Ia menyebut, sedianya setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA), angkutan online Seperti Go-jek tak punya legalitas.

“Ya mereka belum ada izinnya, tapi untuk menindak itu kan ranahnya Kepolisian, Dishub tidak bisa menindak,” ujar Salman belum lama ini.

Ia menyebut, di Kaltim pihaknya masih terus melakukan komunikasi terhadap pihak Go-jek dan beberapa penyedia jasa angkutan online lainnya.  Karena menurutnya masih tersisa masa waktu hingga Desember mendatang, sampai kepastian hukum atas pencabutan Permenhub tersebut diterapkan.

“Jadi ada waktu 3 bulan untuk konsolidasi kita cari pasal lain yang bisa sama-sama menguntungkan lah, tapi masih dalam proses,” paparnya.

Untuk izin sendiri, Go-jek kata Salman juga masih belum final.  Pasalnya setelah ditarget pada 18 Agustus semua angkutan non trayek harus sudah mengantongi izin, namun Go-jek nyatanya belum memenuhinya.

“Mereka sudah mengajukan berkas, tapi ketika di verifikasi berkasnya tidak lengkap jadi dikembalikan lagi ke mereka,” tukas Salman.

Sebagai informasi, sebelumnya 6 orang  pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (rs)


Transportasi Berbasis Online Belum Bisa Ditindak

Senin, 11/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.