Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Kernavian memerintahkan jajaran kepolisian daerah untuk memantau peredaran obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di daerah masing-masing. Sebab, dari informasi yang didapat, PCC tak hanya beredar dan disalahgunakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Bapak Kapolri juga sudah perintahkan kepada seluruh Mapolda untuk mengecek di seluruh wilayah Indonesia di mana ada peredaran PCC ini,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Senin (18/9).
Selain Polri, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan juga akan memeriksa ke gudang-gudang yang dicurigai menyimpan bahan obat untuk meracik PCC. Sebab, izin edar carisoprodol, yang terkandung dalam obat PCC atau paracetamol caffein carisoprodol, sudah dicabut oleh BPOM sejak 2013.
“Nanti kita akan dapatkan laporan dari rekan-rekan di wilayah sampai sejauh mana ditemukan di satwil atau Polda,” kata Setyo.
Hingga saat ini, diketahui ada 76 korban penyalahgunaan obat PCC di Kendari. Sedangkan tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 16 orang. (kc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.