Jumat, 06/10/2017

Sehari, 3 Kapal Penyelundup Diamankan

Jumat, 06/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sehari, 3 Kapal Penyelundup Diamankan

Jumat, 06/10/2017

BALIKPAPAN - Cukup membutuhkan waktu sehari, jajaran Polairud Polda Kaltim untuk menangkap tiga kapal yang mengangkut barang ilegal dijalur perbatasan Republik Indonesia dengan Malaysia. Petugas melakukan operasi penangkapan Rabu (4/10), di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). Ketiga kapal tersebut yaitu KM Arda 2 yang mengangkut pakaian bekas atau cakar asal Malaysia. 

Kapal yang dikemudikan Suryanto (29) mengangkut 180 bal atau karung berisi pakaian bekas dari Tawau, Malaysia, rencananya pakaian bekas tersebut akan dibawa ke Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

“Pertama anggota kami mengamankan KM Arda 2, di kawasan perairan Muara Tias, itu sekira pukul 06.30 wita, saat itu ditemukan 180 kantung pakaian bekas di kapal tersebut, nahkodanya juga tidak bisa menunjukan dokumen resminya,” terang Kasubdit Gakum Direktorat Polairud Polda Kaltim, Kompol Harun Purwoko. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 Jo pasal 47 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI NO.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selang satu jam kemudian, petugas Polairud yang sedang berpatroli menggunakan KP XII 2008 bersama KP XII 2007, di kawasan perairan Muara Tritip, Bulungan, kembali mendapati sebuah kapal bernama KM Ana yang sedang melaju menuju kawasan perairan Tritip. Melihat itu dua kapal polairud ini langsung mengejar dan menghentikan lajunya.

“Setelah kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ternyata kapal ini mengangkut barang campuran atau sembako asal Malaysia, seperti beras sebanyak 150 karung, sosis 60 karung, gula 600 pack dan makanan ringan,” beber Harun.

Setelah mendapati itu, petugas menanyakan kelengkapan dokumennya, namun sang nahkoda kapal bernama Edy (53) warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Bulungan, tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan yang sah. Alhasil nahkoda bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mako Satlan II Polair Tarakan.

“Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.

Dalam waktu yang berdekatan, petugas yang sama juga berhasil mengamankan satu kapal tanpa nama yang mengangkut bahan bakar ilegal jenis solar, sebanyak 1000 liter. Tak ayal nahkoda bernama Muklis (37) beserta kapal dan BBM muatannya diamankan petugas. 

“Lokasi penangkapan di kawasan perairan Muara Pangkaran, Bulungan. Nahkodanya tidak dapat menunjukan dokumen resmi mengangkut solar ini, makanya langsung kami amankan dan kita proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 huruf b dan /atau d Jo Pasal 23 ayat (1) huruf b dan /atau d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHP. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mengangkut barang ilegal masuk di perairan Indonesia, karena kami akan tindak tegas,” tandansya. (yud)

Sehari, 3 Kapal Penyelundup Diamankan

Jumat, 06/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.