Jumat, 20/10/2017

Polisi Tetapkan Ketua LKP Jmicron Tersangka

Jumat, 20/10/2017

Dugaan Korupsi: Kasat Raskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono saat memberikan keterangan pers atas kasus dugaan korupsi LKP Jmicron yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Ketua LKP Jmicron Tersangka

Jumat, 20/10/2017

logo

Dugaan Korupsi: Kasat Raskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono saat memberikan keterangan pers atas kasus dugaan korupsi LKP Jmicron yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polresta Samarinda mengungkap lagi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Samarinda. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dari pemberian dana hibah ini lebih dari satu miliar rupiah.

Sebelumya, Tipidkor Polres Kota Samarinda menahan dua tersangka LKP Prima Jaya Utama. Lembaga ini juga menerima bantuan dana hibah senilai Rp1,9 miliar. Setelah ditelaah, BPKP Kaltim menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kali ini, polisi kembali mengungkap dugaan korupsi yang juga dilakukan lembaga kursus, LKP Jmicron. Berdarsarkan hasil penyidikan, LKP Jmicron menerima bantuan dana hibah mencapai Rp1.450.000.000. Sumber dananya sama dengan kasus sebelumnya, APBD Kaltim tahun anggaran 2013.

Atas penyidikan kasus dugaan korupsi ini, polisi sudah menetapkan dan menahan seorang tersangka, Ketua LKP Jmicron berinisial EAD (42). 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menjelaskan, sesuai hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana hibah tersebut mencapai Rp1.373.493.500.

Polisi kata dia telah mengamankan sebuah rumah di salah satu perumahan di Jalan Damanhuri, yang diduga dibeli EAD dari hasil korupsi. “Kita amankan satu rumah yang harganya sekitar Rp300 juta, informaisnya ada juga pembelian mobil, tapi itu masih kami telusuri,” ujar Sudarsono. 

Mantan Kapolsekta Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda itu merinci kejadiannya berawal pada tahun 2013 KLP Jmicron mengajukan proposal permohonan bantuan hibah di APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp1.900.000.000 ke Pemprov Kaltim. 

“Setelah berproses disetujii dan diberikan bantuan dana oleh Pemprov Kaltim senilai Rp1.450.000.000, dengan sumber anggaran dari APBD Perubahan 2013,” ujarnya.

Keseluruhan dana tersebut kemudian ditarik dari rekening LKP Jmicron dan digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan komputer secara gratis. 

“Atas penggunaan dana tersebut dibuatkan laporan pertangugng jawaban (LPJ) dan diserahkan ke Biro Bina Sosial Pemprov Kaltim,” tandasnya. “Dari audit BPKP, ada kejanggalan dari kegiatan ini, LPJ yang dibuat fiktif,” lanjutnya. 

Dalam perkara korupsi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa proposal awal permohonan bantuan, proposal realisasi pencairan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), akta pendirian, perubahan dan rekening LKP serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Kaltim.

Tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 2 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sudarsono menuturkan, sejauh ini, polisi melum menemukan adanya indikasi orang lain turut menikmati uang dugaan korupsi tersebut. 

“Apakah yang bersangkutan pernah ngomong gitu (keterlibatan orang lain), kalau tidak, masa mau dipaksain. Itu resiko dia sendiri, kalau dia bagi (uangnya) ke orang lain, kenapa gak di kasih tahu (ke polisi),” tandasnya. 

Ditemui wartawan di kantor polisi, EAD mengatakan dirinya mengikuti semua proses pengajuan permohonan bantuan hibah sesuai prosedur. 

“Kita semuanya ikuti prosedur, semuanya sesuai prosedur,” ujarnya. 

Mengenai LKP yang pernah ia kelola dari bantuan dana hibah tersebut, telah berdiri sejak 2012 dan saat ini sudah tidak beroperasi lagi. (dor)

Polisi Tetapkan Ketua LKP Jmicron Tersangka

Jumat, 20/10/2017

Dugaan Korupsi: Kasat Raskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono saat memberikan keterangan pers atas kasus dugaan korupsi LKP Jmicron yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.