Selasa, 24/10/2017

Kakek Lima Cucu Nekat Bawa Sabu 6 Kg

Selasa, 24/10/2017

NEKAT: Berdalih karena kondisi ekonomi, kakek lima cucu ini (tengah) diamankan petugas. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kakek Lima Cucu Nekat Bawa Sabu 6 Kg

Selasa, 24/10/2017

logo

NEKAT: Berdalih karena kondisi ekonomi, kakek lima cucu ini (tengah) diamankan petugas. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN – Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi kakek lima cucu ini nekat menyelundupkan 5,949 gram atau 6 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.  Pelaku yang berinisial N (67) warga Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) hanya bisa pasrah ketika Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim menciduknya pada Minggu (15/10) lalu di kawasan Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan Utara. Pelaku terbukti membawa sabu yang disimpan dalam tas ransel loreng dengan jumlah 6 paket berukuran  jumbo. 

Rupanya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak lama. Informasi yang dihimpun penyelidikan dimulai Senin (9/10), di mana petugas mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah banyak yang berasal dari Tawau, Malaysia untuk dipasok ke Wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya mengungkapkan N yang diketahui sebagai kurir mendapatkan barang dari seseorang bandar sabu wilayah Tarakan berinisial IW dan AW.

“Setelah mendapatkan barang itu pelaku diberi uang transport sebesar Rp1,5 juta oleh si pemberi kerja. Kemudian pelaku menyewa mobil rental dan melakukan perjalanan darat dari Tanjung Selor hingga Balikpapan,” ungkap Kris.

Tepat pada Jumat (13/10), perjalanan panjang membawa sabu dengan menggunakan mobil rental dilalui oleh pelaku mulai dari Tanjung Selor, Berau, Sangatta, Bontang, Samarinda hingga akhirnya tiba di Balikpapan, Minggu (15/10) siang. Sekira pukul 13.30 wita pelaku tiba di Pelabuhan Ferry Kariangau, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraannya langsung melakukan penggerebekan.

Tidak tanggung-tanggung ada tiga tim yang diterjunkan dalam operasi penggerebekan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari pihak lain pada saat dilakukan penindakan.

“Pelaku sedang membeli tiket kapal Ferry di Pelabuhan Kariangau untuk melanjutkan perjalanan ke Mamuju, Sulawesi Barat. Di lokasi kejadian ada tiga tim langsung mela­kukan penggeledahan dan benar pelaku membawa sabu dalam jumlah besar yang dibagi menjadi 6 paket besar,” bebernya.

Kris menuturkan dalam penangkapan juga diamankan sopir rental, namun setelah didalami sopir tersebut tidak terlibat.”Sempat kita amankan lima hari untuk dimintai keterangan, namun memang sopir tidak ada kaitannya,” katanya.

Untuk membawa sabu 6 Kg kakek yang tak punya pekerjaan tetap dijanjikan bandar upah Rp120 juta jika berhasil mengantar sabu ke tujuan.

“Memang pelaku dijanjikan upah oleh pemberi kerja Rp20 juta per paketnya, tinggal dihitung saja ada 6 paket besar,” sebutnya.

Terkait dua bandar IW dan AW selaku pemilik barang, masih dise­lidiki. Keduanya masuk dalam black book Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Sudah kami lakukan penyelidikan kedua bandar itu yang berdomisili di Tarakan, namun belum bisa diamankan, saat ini masuk DPO,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan control delivery sebagai lokasi tujuan di wilayah Sulbar akan tetapi lost contact. “Kami juga koordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Barat untuk melakukan control delivery,” akunya.

Kepada media ini pelaku berdalih terpaksa melakoni menjadi kurir sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Berdasarkan track record  pelaku pernah melakukan tindakan kejahatan kasus tindak pidana umum.”Kalau berdasarkan keterangan pelaku baru sekali ini, memang dulu pernah terlibat kasus tindak pidana,” tambah Kris.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yud)


Kakek Lima Cucu Nekat Bawa Sabu 6 Kg

Selasa, 24/10/2017

NEKAT: Berdalih karena kondisi ekonomi, kakek lima cucu ini (tengah) diamankan petugas. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.