Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
suhadi
Rabu, 25/10/2017
suhadi
JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.
“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.
Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian.
“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.
Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.
Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.
Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.