Kamis, 25/01/2018
Kamis, 25/01/2018
Kamis, 25/01/2018
Penajam – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberhentikan honorer berinisial ED (22) yang dibekuk Kepolisian Resor PPU setempat di RT 10 Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kejadian pada Senin (22/1) lalu, sekitar pukul 17:00 Wita. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6,75 gram sabu-sabu dari empat pelaku berinisial JA (22) AR (23), ST (36) dan ED yang merupakan honorer di Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PPU.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian, Andi Rina Febriana menjelaskan dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (24/1). Nantinya status honorer yang bersangkutan akan dicabut.
“SPK kan baru kita perpanjangan, jadi adanya kejadian itu kita tidak perpanjang, karena itu sudah melanggar poin yang sudah ditetapkan dan itu tidak ada diberi ampun,” ujar Rina kepada media ini, Rabu (24/1).
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki wacana agar ke depannya dalam perpanjangan perjanjian kerja honorer di Dinas Pertanian wajib terlebih dahulu untuk mengikuti tes bebas narkoba.
“Untuk menerapkan itu kami perlu keputusan dari pimpinan karena untuk melakukan itu pasti memakai biaya, tapi ada wacana kami seperti itu agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Sejumlah honorer di OPD di Kabupaten PPU yang positif menggunakan Narkoba saat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU melakukan tes urine juga terancam diberhentikan. (wn1017)
Penajam – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberhentikan honorer berinisial ED (22) yang dibekuk Kepolisian Resor PPU setempat di RT 10 Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kejadian pada Senin (22/1) lalu, sekitar pukul 17:00 Wita. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6,75 gram sabu-sabu dari empat pelaku berinisial JA (22) AR (23), ST (36) dan ED yang merupakan honorer di Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten PPU.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian, Andi Rina Febriana menjelaskan dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (24/1). Nantinya status honorer yang bersangkutan akan dicabut.
“SPK kan baru kita perpanjangan, jadi adanya kejadian itu kita tidak perpanjang, karena itu sudah melanggar poin yang sudah ditetapkan dan itu tidak ada diberi ampun,” ujar Rina kepada media ini, Rabu (24/1).
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki wacana agar ke depannya dalam perpanjangan perjanjian kerja honorer di Dinas Pertanian wajib terlebih dahulu untuk mengikuti tes bebas narkoba.
“Untuk menerapkan itu kami perlu keputusan dari pimpinan karena untuk melakukan itu pasti memakai biaya, tapi ada wacana kami seperti itu agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.
Sejumlah honorer di OPD di Kabupaten PPU yang positif menggunakan Narkoba saat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) PPU melakukan tes urine juga terancam diberhentikan. (wn1017)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.