Senin, 29/01/2018
Senin, 29/01/2018
FOTO KEK MALOY//NET
Senin, 29/01/2018
FOTO KEK MALOY//NET
SANGATTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang di targetkan beroperasi pada tahun 2017 lalu, masih terkendala Sertifikat lahan. Padahal, sesuai PP nomor 85 tahun 2014, KEK Maloy seharusnya sudah harus beroperasi pada Oktober 2017. Namun, sampai saat ini masih terhenti lantaran menunggu penyelesaian proses legalitas KEK Maloy hingga kini masih berjalan di tempat.
Kabid Ekonomi dan Pembangunan Bappeda Kutim, Ery Mulyadi, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Koran Kaltim. Sehingga Pemkab Kutim terpaksa meminta Dewan Nasional KEK memperpanjang waktu untuk operasional. Padahal sudah banyak investor yang mau menanamkan modalnya membutuhkan legalitas di lahan tersebut.
“Bapak Bupati sudah ke Menteri Agraria dan Tata Ruang. Persyaratan sudah dipenuhi, baik pada BPN daerah, pusat maupun provinsi. SOP juga sudah jelas. Tanda tangan pertanggungjawaban mutlak suda dilakukan. Sampai legal opinion (LO), dokumen rencana pemanfaatan lahan, sudah dikirim ke kementerian. Tapi sampai saat ini belum juga rampung legalitasnya,” ungkap Ery, Minggu (28/1).
Sementara, lanjut Ery, di lokasi KEK Maloy, sarana pendukung juga sudah siap dibangun. Fasilitas air bersih sudah ada. Tingga jaringan untuk distribusi saja, listrik juga sudah siap dibangun. Begitu juga pelabuhan yang sudah rampung 80 persen.
“Investor yang mau masuk juga sudah banyak. Baik lokal maupun luar negeri. Hanya menunggu sertifikat lahan. Agar investor yang menanamkan modal di lokasi tersebut memiliki kepastian hukum,” ujar Ery. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.