Senin, 29/01/2018
Senin, 29/01/2018
H. Hulaimi
Senin, 29/01/2018
H. Hulaimi
TANA PASER-Perkembangan jumlah penduduk setiap daerah berbeda. Sering terjadi data ganda kependudukan. Ini diantisipasi dengan system KTP elektronik yang mempermudah pendataan jumlah penduduk.
Ditambah lagi dengan adanya kebijakan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian disinyalir perkembangan jumlah penduduk bisa lebih mudah diketahui. Begitu yang dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Paser H. Hulaimi.
Hulaimi menjelaskan dengan diterbitkannya kebijakan KIA sejak anak baru lahir ini akan lebih mempermudah pendataan. “Dengan adanya KIA sebenarnya itu sangat membantu baik dari segi pendataan ataupun bagi kemudahan masyarakat sendiri,” ungkap Hulaimi.
Hulaimi mengatakan sampai saat ini Disduk capil sudah menerbitkan 2400 KIA sejak awal Januari 2018. Persyaratan untuk membuat KIA cukup hanya membawa fotokopi akte lahir anak dan fotokopi kartu keluarga. Sedangkan untuk pembuatan KTP cukup hanya membawa fotokopi KK tanpa harus menyertakan surat pengantar dari desa.
Berdasarkan data Disdukcapil dijelaskan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Paser saat ini mencapai 254.503 jiwa dengan jumlah KK mencapai 83.257 KK. Kendala yang sering menghambat pelayanan terhadap masyarakat diantaranya kehabisan blangko KTP dan KIA ditambah lagi dengan jaringan internet yang lemot dan listrik padam.
“Banyak kendala yang menghambat mulai dari Blangko, jaringan internet, listrik sama alat cetak yang masih kurang,“ Jelas Hulaimi.
Hulaimi berharap agar tahun 2018 ini bisa menambah pengadaan mesin cetak e-KTP dan KIA. Pasalnya sampai saat ini masih sering terjadi antrian yang lumayan panjang saat pendaftaran sampai dengan percetakan. “Kalau mau meningkatkan pelayanan e-KTP dan KIA harus ditambah lagi alat cetaknya, yang saat ini untuk pelayanan masih kurang maksimal,” pungkasnya. (dc1217)
H. Hulaimi
TANA PASER-Perkembangan jumlah penduduk setiap daerah berbeda. Sering terjadi data ganda kependudukan. Ini diantisipasi dengan system KTP elektronik yang mempermudah pendataan jumlah penduduk.
Ditambah lagi dengan adanya kebijakan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian disinyalir perkembangan jumlah penduduk bisa lebih mudah diketahui. Begitu yang dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Paser H. Hulaimi.
Hulaimi menjelaskan dengan diterbitkannya kebijakan KIA sejak anak baru lahir ini akan lebih mempermudah pendataan. “Dengan adanya KIA sebenarnya itu sangat membantu baik dari segi pendataan ataupun bagi kemudahan masyarakat sendiri,” ungkap Hulaimi.
Hulaimi mengatakan sampai saat ini Disduk capil sudah menerbitkan 2400 KIA sejak awal Januari 2018. Persyaratan untuk membuat KIA cukup hanya membawa fotokopi akte lahir anak dan fotokopi kartu keluarga. Sedangkan untuk pembuatan KTP cukup hanya membawa fotokopi KK tanpa harus menyertakan surat pengantar dari desa.
Berdasarkan data Disdukcapil dijelaskan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Paser saat ini mencapai 254.503 jiwa dengan jumlah KK mencapai 83.257 KK. Kendala yang sering menghambat pelayanan terhadap masyarakat diantaranya kehabisan blangko KTP dan KIA ditambah lagi dengan jaringan internet yang lemot dan listrik padam.
“Banyak kendala yang menghambat mulai dari Blangko, jaringan internet, listrik sama alat cetak yang masih kurang,“ Jelas Hulaimi.
Hulaimi berharap agar tahun 2018 ini bisa menambah pengadaan mesin cetak e-KTP dan KIA. Pasalnya sampai saat ini masih sering terjadi antrian yang lumayan panjang saat pendaftaran sampai dengan percetakan. “Kalau mau meningkatkan pelayanan e-KTP dan KIA harus ditambah lagi alat cetaknya, yang saat ini untuk pelayanan masih kurang maksimal,” pungkasnya. (dc1217)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.