Selasa, 30/01/2018
Selasa, 30/01/2018
MOBDIN: mobil dinas yang telah di kembalikan anggota dewan terparkir di halaman belakang kantor DPRD Kutim. (Foto: Yuli/korankaltim.com)
Selasa, 30/01/2018
MOBDIN: mobil dinas yang telah di kembalikan anggota dewan terparkir di halaman belakang kantor DPRD Kutim. (Foto: Yuli/korankaltim.com)
SANGATTA – Masih banyak mobil dinas (mobdin) yang berstatus pinjam pakai oleh anggota DPRD Kutim periode 2014-2019 yang belum dikembalikan ke Pemkab Kutim.
Padahal, berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, seharusnya kendaraan tersebut sudah dikembalikan.
Sekretaris DPRD Kutim Suroto saat ditemui Koran kaltim, Senin (29/1), mengatakan, sebagian anggota dewan sudah ada yang mengembalikan mobil tersebut, namun ada beberapa yang masih belum mengembaliakn.
“Kita sudah kirimkan surat hingga komunikasi lewat whatshaap (aplikasi pesan singkat, Red.) untuk meminta mobil tersebut. Dan respon mereka cukup bagus, mereka siap mengembalikan,” jelasnya.
Dari data yang dimiliki Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat DPRD Kutim, ada 28 unit modin yang dikuasai anggota DPRD Kutim.
Hingga saat ini yang sudah terkumpul baru 13 unit. Ada yang dikembalikan secara sukarela dan sudah terparkir di belakang gedung Sekretariat DPRD Kutim.
Pengembalian mobil tersebut sudah dibatasi sampai awal Februari 2018 mendatang. Jika belum mengembalikan sampai batas yang ditentukan maka, maka akan di berikan sanski hukum yang berlaku. “Bagi yang tidak mengembalikan sampai batas yang di tentukan tentu saja akan mendapat sanksi, namun kita tetap mengupayakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, mobil tersebut akan diganti dengan uang transportasi. Bagi setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transfortasi senilai Rp11 juta per bulan, serta tunjangan perumahan sekitar Rp22 juta per bulan, sesuai ketetapan dalam perbup (peraturan bupati) Kutim Nomor 5 Tahun 2017.
“Yang belum mengembalikan mobil itu, maka uang transportasi akan kita tahan selama 3 bulan,” ujarnya.
Merujuk PP 18/2017, jika mendapat tunjangan transfortasi tersebut maka seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan.
Sebagian anggota DPRD Kutim telah mengembalikan modin ke sekretaris dewan dan selanjutnya akan diserahkan kebagian aset daerah.
“Mobil-mobil bekas anggota DPRD Kutim ini selanjutnya akan diserahkan dan dikelola oleh Bagian Aset Daerah pada BPKAD Kutim,” pungkas Suroto. (Yul 1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.