Rabu, 07/02/2018

Masuk Pukul 08.00, Pulang 16.30, Pemkab Perketat Jam Kerja Pegawai

Rabu, 07/02/2018

WABUP kasmidi Bulang melakuakan sidak PNS di lingkungan Pemkab Kutim. (Foto: Yuli/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masuk Pukul 08.00, Pulang 16.30, Pemkab Perketat Jam Kerja Pegawai

Rabu, 07/02/2018

logo

WABUP kasmidi Bulang melakuakan sidak PNS di lingkungan Pemkab Kutim. (Foto: Yuli/korankaltim)

SANGATTA – Diawal bulan Februari 2018 Pemkab Kutim mulai memperlakukan peraturan baru bagi pegawainya, baik TK2D  hingga PNS. Peraturan baru itu adalah Jadwal absen yang akan dibuka hanya jam masuk kantor dan pulang kantor.

Peraturan jadwal absensi baru tersebut berlaku untuk seluruh pegawai Pemkab Kutim mulai masuk pada pukul 08.00 pagi dan absen pulang pukul 16.30 sore. Diperketatnya peraturan tersebut lantaran pada saat apel pagi yang biasanya digelar pukul 7.45 banyak yang tidak hadir.

Namun pengetatan peraturan absensi baru ini menuai protes. Sebagian pegawai mengaku berat menjalankannya jika harus pulang terlalu sore. Terlebih bagi mereka yang berumah tangga khususnya yang menjadi ibu rumah tangga.

“Pulangnya terlalu sore, saya saya harus bolak balik jemput anak saya yang sekolah, apa lagi kantor jauh, habis dibensin,” keluh salah satu seorang pegawai yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, sebagian pegawai juga mengeluhkan apel pagi yang digelar pukul 8.00 pagi namun disisi lain absensi ditutup juga pukul 8.00 pagi. Sehingga para pegawai setelah apel tidak ada lagi proses absen.

Begitu juga sore harinya, absen kembali dibuka pukul 16.30 sore, sehingga sebelum jam tersebut pegawai tidak bisa absen pulang. Belum lagi tidak diimbangi dengan ketepatan pembayaran gaji dan insentif bagi pegawai belakangan ini, semakin menambah beban mereka.

Sementara itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menegaskan, peraturan absensi baru ini adalah sebagai cara agar para pegawai dapat disiplin dengan jam masuk dan pulang kerja, sehingga tidak ada lagi yang ditemukan bolos setelah absen.

Sebab selama ini Pemkab Kutim terus berupaya mempertahankan predikat B untuk penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2017, yang diberikan MenPAN-BR, di Bali beberapa waktu lalu. Sehingga kinerja di lingkungan Pemkab Kutim harus terus ditingkatkan, begitupun dengan kedisiplinan pegawai

“Kita ingin seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang ada. Kalau memang harus keluar kantor di jam sebelum apel pagi, atau sebelum jam absen pulang harus izin pada atasan. Jadi atasan mengetahui pegawai itu kemana. Tidak pergi-pergi begitu saja,” ungkapnya, pada selasa (6/2).

Bagi pegawai yang hanya absen di pagi hari, lanjut Kasmidi, dianggap tidak masuk kerja. “Masalah kehadiran ini penting. Kalau hanya absen pagi saja kemudian tidak absen pulang, karena sudah pulang lebih dulu, kemudian alasan kepulangan tidak diketahui atasan, ya terpaksa dianggap tidak masuk kerja,” ujar Kasmidi. (yul1116)


Masuk Pukul 08.00, Pulang 16.30, Pemkab Perketat Jam Kerja Pegawai

Rabu, 07/02/2018

WABUP kasmidi Bulang melakuakan sidak PNS di lingkungan Pemkab Kutim. (Foto: Yuli/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.