Sabtu, 24/02/2018
Sabtu, 24/02/2018
Muharram
Sabtu, 24/02/2018
Muharram
TANJUNG REDEB- Memasuki tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Bupati Berau, H Muharram yang diketahui sebagai ketua tim pemenangan dari salah satu pasangan calon (Paslon) dipastikan dalam waktu dekat ini akan mengambil cuti. Hal tersebut amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2.
“Sesuai aturan yang ada, sebagai kepala daerah harus cuti dalam masa kampanye, maka saya akan ambil cuti. Dalam waktu dekat ini surat cuti tersebut akan saya ajukan. Jadi, dalam pelaksanaan kampanye akbar nantinya, saya selaku ketua tim pemenangan pasangan calon yang juga Bupati Berau bisa berlaku netral di Pilkada ini,”terang Muharram, kemarin.
Ketua KPU Berau, Roby Maulana menjelaskan, cuti bagi pejabat negara yang melakukan kampanye tidak berlaku selama empat bulan seperti masa kampanye pada Pilkada 2017. Cuti hanya berlaku untuk hari yang diajukan pejabat tersebut.
Walau memperbolehkan kampanye bagi pejabat negara, Roby mengingatkan agar pejabat BUMN, BUMD, dan PNS tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada. Larangan kampanye bagi mereka telah tertuang dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,”pungkasnya. (ind)
Muharram
TANJUNG REDEB- Memasuki tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Bupati Berau, H Muharram yang diketahui sebagai ketua tim pemenangan dari salah satu pasangan calon (Paslon) dipastikan dalam waktu dekat ini akan mengambil cuti. Hal tersebut amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 61 ayat 1 dan 2.
“Sesuai aturan yang ada, sebagai kepala daerah harus cuti dalam masa kampanye, maka saya akan ambil cuti. Dalam waktu dekat ini surat cuti tersebut akan saya ajukan. Jadi, dalam pelaksanaan kampanye akbar nantinya, saya selaku ketua tim pemenangan pasangan calon yang juga Bupati Berau bisa berlaku netral di Pilkada ini,”terang Muharram, kemarin.
Ketua KPU Berau, Roby Maulana menjelaskan, cuti bagi pejabat negara yang melakukan kampanye tidak berlaku selama empat bulan seperti masa kampanye pada Pilkada 2017. Cuti hanya berlaku untuk hari yang diajukan pejabat tersebut.
Walau memperbolehkan kampanye bagi pejabat negara, Roby mengingatkan agar pejabat BUMN, BUMD, dan PNS tetap menjaga netralitasnya selama Pilkada. Larangan kampanye bagi mereka telah tertuang dalam pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,”pungkasnya. (ind)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.