Kamis, 06/07/2017

Dinas PU Siapkan Sanksi 48 Pegawainya Bolos Kerja

Kamis, 06/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinas PU Siapkan Sanksi 48 Pegawainya Bolos Kerja

Kamis, 06/07/2017

SAMARINDA - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim, Dadang Irwan mengatakan saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan para pegawai yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja setalah libur lebaran, Senin (4/7) lalu. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan sidak yang memasukkan Dinas PU menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah pegawai terbanyak alpa pada hari pertama masuk kerja.  

“Yang tidak hadir PNS-nya 28 orang, totalnya 48 yang lain non-PNS,” kata Dadang Irwan ditemui di Samarinda, kemarin.

Ia memastikan jumlah tersebut jumlahnya sama dengan yang sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Kaltim. LAporan itulah diklaim dirinya sebagai bentuk transparansi terhadap laporan presensi pegawainya.  

Berdasarkan data tahun sebelumnya, jumlah pegawai alpa tahun ini masih lebih rendah dari tahun sebelumnya. “Sudah membaik dibanding tahun lalu,” paparnya.

Ia membeber, saat ini pihaknya tengah mengkonfirmasi kepada para pegawai untuk mengetahui penyebab mereka tidak masuk kerja. “Mungkin bisa saja kena musibah, atau sakit, memang saat ini masih tanpa keterangan,” urainya.

Jika nantinya diketahui ada unsur kesengajaan tidak masuk kerja, menurut dia tentu sudah ada sanksi yang akan diberikan. Artinya kata Dadang sanksi diberikan sesuai dengan bobot pelanggaran, sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.

“Ada beberapa nama yang sama seperti tahun lalu, yang jelas kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa teguran, kami lihat bobot pelanggarannya juga,” tukasnya.

Soal sanksi berupa pemotongan tunjangan terhadap pegawai yang mangkir, Dadang mengaku hal tersebut juga pasti akan dilakukan jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran yang mengharuskan sanksi itu. 

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi yang  terbanyak, dengan menyumbang total 48 orang pegawai yang alpa pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, dimana 28 orang diantaranya berstatus PNS. (rs)


Dinas PU Siapkan Sanksi 48 Pegawainya Bolos Kerja

Kamis, 06/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.