Kamis, 31/08/2017

Dua Desa Rebutan Lahan Pertanian

Kamis, 31/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Desa Rebutan Lahan Pertanian

Kamis, 31/08/2017

SANGATTA – Tapal batas desa di Kutim yang masih belum tuntas penyelesaiannya perlahan mulai disentuh. Kemarin, giliran perbatasan antara Desa Tanjung Labu dengan Desa Kebun Agung di Kecamatan Rantau Pulung yang dibahas. Masalah yang kompleks di pelosok kabupaten berumur 17 tahun ini terungkap, baru 40 persen tapal batas desa yang sudah bisa dikatakan aman.

Hasilnya, pemerintahan di dua desa tersebut belum sepakat terhadap seluruh garis batas sehingga penetapannya harus diselesaikan melalui mekanisme penanganan sengketa batas. Itu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Penanganan sengketa batas pun difasilitasi oleh Camat Rantau Pulung, sehingga diperpanjang menjadi enam bulan ke depan. Kasubbag Penataan Wilayah Bagian Pemerintahan Setkab Kutim Trisno mengatakan, karena tidak adanya kesepakatan, maka berdasarkan Permendagri 45/2016 diserahkan urusannya ke Camat Rantau Pulung. Nantinya, bila ternyata dalam waktu enam bulan persoalan itu belum juga selesai, maka penetapan tapal batas akan diserahkan langsung ke Bupati Kutim Ismunandar.

“Jadi, bila tak selesai maka Pak Bupati yang akan menetapkannya langsung, berdasarkan kajian dari tim kabupaten. Untuk saat ini, belum tahu perkiraan garis batas tersebut (dari tim kajian),” ungkapnya usai rapat penetapan batas yang diadakan di Ruang Arau, Kantor Bupati, Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Dia menerangkan, permasalahan berebut batas antara dua desa tersebut dipicu adanya lahan redistribusi atau lahan bagian Desa Kebun Agung yang masuk ke wilayah administrasi Desa Tanjung Labu. “Lantas masing-masing desa saling mengklaim wilayah,” imbuhnya.

Persoalan redistribusi tersebut diketahui merupakan lahan bagian dari program pemerintah untuk pengembangan pertanian di desa-desa. Dalam hal ini, kedua desa tersebut berada pada lahan yang berbatasan dengan garis yang belum ditetapkan secara hukum itu sehingga perdebatannya tak kunjung usai.

“Itu (sertifikat) sebenarnya sudah diajukan ke bupati, namun belum terbit,” ucapnya.

Dia menyatakan, Rantau Pulung selama ini kondusif. Belum pernah dijumpai ada perdebatan hingga menjadi rusuh akibat sengketa batas. (yul1116)

Dua Desa Rebutan Lahan Pertanian

Kamis, 31/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.