Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
BONTANG -Mengaku tidak punya uang, seorang remaja ini nekat mencetak uang sendiri dan membelanjakan untuk keperluan sehari-hari. Juga digunakan untuk bersenang-senang ke Tempat Hiburan malam (THM) dan membeli bensin di SPBU Kopkar PT. Pupuk Kaltim km. 6 Bontang, Sabtu (16/9/2017).
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, Sik menjelaskan terungkapnya kasus Peredaran uang palsu ini berawal dari pelaku berinisial YWH (22) yang merupakan warga Dusun. IV Rt.6 Rw. 4 Desa Sriway Langsep Kecamatan Kalirejo Kabuoaten Lampung Tengah yang mengendarai kendaraan roda empat, jenis Avanza mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Km. 6 Bontang, setelah selesai pengisian pelaku membayar dengan uang Rp. 300.000,- dan langsung pergi.
Dedi menambahkan, Saat Operator SPBU mengetahui kalau uang yang diterima tersebut Palsu kemudian berusaha memanggil pelaku namun tidak dihiraukan dan langsung pergi, atas kejadian tersebut sang Operator meminta tolong tannya untuk mengejar hingga didapati di Trafic Light Simpang Jalan Tembus Pupuk Raya, namun pelaku mengelak kalau telah membayar dengan uang palsu, katanya.
Dari kejadian tersebut Operator SPBU melaporkan ke Polres Bontang, Polisi yang menerima Laporan langsung mengumumkan peristiwa tersebut dengan ciri-ciri pelaku dan kendaraan, tidak berselang lama Polisi yang dilapangan berhasil meringkus pelaku, ungkapnya..
Didepan Polisi, pelaku tidak mengelak kalau telah membayar BBM dengan uang palsu sebanyak Rp. 300.000 dengan uang pecahan 100.000 sebanyak 2 lembar dan uang 50.000 sebanyak 2 lembar, bahkan pelaku juga mengakui kalau mencetak uang sendiri dengan menggunakan komputer dan printer sendiri.
Dari pengakuannya juga pernah membelanjakan barang kebutuhan sehari-hari (jajanan) dan digunakan untuk bersenang-senang ke Tempat Hiburan Malam (THM) dengan membayar sejumlah Rp 520.000 dengan menggunakan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar dan 50,000 sebanyak 2 lembar sedangkan uang 20.000 asli di kawasan THM Prakla Kelurahan Berbas Pantai,” terang Dedi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bontang dengan dijerat Pasal 36 Junto Pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono. (cil)
BONTANG -Mengaku tidak punya uang, seorang remaja ini nekat mencetak uang sendiri dan membelanjakan untuk keperluan sehari-hari. Juga digunakan untuk bersenang-senang ke Tempat Hiburan malam (THM) dan membeli bensin di SPBU Kopkar PT. Pupuk Kaltim km. 6 Bontang, Sabtu (16/9/2017).
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, Sik menjelaskan terungkapnya kasus Peredaran uang palsu ini berawal dari pelaku berinisial YWH (22) yang merupakan warga Dusun. IV Rt.6 Rw. 4 Desa Sriway Langsep Kecamatan Kalirejo Kabuoaten Lampung Tengah yang mengendarai kendaraan roda empat, jenis Avanza mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Km. 6 Bontang, setelah selesai pengisian pelaku membayar dengan uang Rp. 300.000,- dan langsung pergi.
Dedi menambahkan, Saat Operator SPBU mengetahui kalau uang yang diterima tersebut Palsu kemudian berusaha memanggil pelaku namun tidak dihiraukan dan langsung pergi, atas kejadian tersebut sang Operator meminta tolong tannya untuk mengejar hingga didapati di Trafic Light Simpang Jalan Tembus Pupuk Raya, namun pelaku mengelak kalau telah membayar dengan uang palsu, katanya.
Dari kejadian tersebut Operator SPBU melaporkan ke Polres Bontang, Polisi yang menerima Laporan langsung mengumumkan peristiwa tersebut dengan ciri-ciri pelaku dan kendaraan, tidak berselang lama Polisi yang dilapangan berhasil meringkus pelaku, ungkapnya..
Didepan Polisi, pelaku tidak mengelak kalau telah membayar BBM dengan uang palsu sebanyak Rp. 300.000 dengan uang pecahan 100.000 sebanyak 2 lembar dan uang 50.000 sebanyak 2 lembar, bahkan pelaku juga mengakui kalau mencetak uang sendiri dengan menggunakan komputer dan printer sendiri.
Dari pengakuannya juga pernah membelanjakan barang kebutuhan sehari-hari (jajanan) dan digunakan untuk bersenang-senang ke Tempat Hiburan Malam (THM) dengan membayar sejumlah Rp 520.000 dengan menggunakan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar dan 50,000 sebanyak 2 lembar sedangkan uang 20.000 asli di kawasan THM Prakla Kelurahan Berbas Pantai,” terang Dedi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bontang dengan dijerat Pasal 36 Junto Pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono. (cil)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.