Rabu, 27/03/2024
Rabu, 27/03/2024
Satpol PP Balikapapan mengamankan sejumlah miras di salah satu tempat hiburan arena bola sodok beberapa waktu lalu. (Ist)
Rabu, 27/03/2024
Satpol PP Balikapapan mengamankan sejumlah miras di salah satu tempat hiburan arena bola sodok beberapa waktu lalu. (Ist)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih marak menjual minuman keras (miras) ilegal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah menanggapi masih ditemukannya penjualan miras di bulan Ramadan dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan belum lama ini.
Menurut Laisa, dalam Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol itu sudah jelas aturannya bahwa miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel. Sehingga tidak bisa dijual disembarang tempat. "Mungkin ini perlu untuk dilakukan inspeksi mendadak juga," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, Satpol PP sudah berusaha menegakan Perda tersebut khususnya di bulan Ramadan, hanya memang harus ditekankan agar pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi jangan semau-maunya saja, harus mengikuti aturan yang ada. Kami sangat merasa miris apalagi di bulan Ramadan ini masih ditemukan Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka di luar jam yang telah ditentukan, serta penjualan miras yang beredar semaunya saja," bebernya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.