Sabtu, 20/04/2024

Tak Masalah PAD Turun Demi Wujudkan Kota Layak Anak, Balikpapan Dipastikan Bersih dari Reklame Rokok

Sabtu, 20/04/2024

(dokantaranews)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Masalah PAD Turun Demi Wujudkan Kota Layak Anak, Balikpapan Dipastikan Bersih dari Reklame Rokok

Sabtu, 20/04/2024

logo

(dokantaranews)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan dipastikan tak memberi ruang untuk papan reklame atau papan iklan yang mempromosikan rokok. Hal itu dilakukan dengan tujuan utama mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).

"Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemkot Balikpapan Idham melansir dari Antaranews.com Sabtu (20/4/2024) hari ini.

Surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame dan pengusaha rokok sejak 2023 lalu, dan hingga saat ini penindakan terus dilakukan dengan memasang stiker X bila ditemukan.

Dibalik larangan iklan rokok tersebut berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame rokok  yang  mengalami penurunan. "Bila dilihat secara angka, pajak dari reklame rokok berkurang  sekitar Rp5 Miliar, tapi itu tidak masalah demi mendukung Kota Balikpapan menjadi KLA," tegas Idham.

Tak hanya dari reklame, untuk mendukung Kota Beriman menjadi KLA, Pemkot dan DPRD Balikpapan juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh secara terpisah menerangkan Raperda KSTR terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok, terutama setelah disahkan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Karena itu perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

"Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum," jelasnya.

Untuk diketahui, upaya Pemkot Balikpapan dalam mewujudkan KLA telah menunjukkan hasil. Pada tahun 2023, Balikpapan meraih predikat Nindya untuk penilaian KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI).


Editor: Aspian Nur

Tak Masalah PAD Turun Demi Wujudkan Kota Layak Anak, Balikpapan Dipastikan Bersih dari Reklame Rokok

Sabtu, 20/04/2024

(dokantaranews)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.