Jumat, 01/09/2023

Terungkap, Setiap Bulan Inspektorat Daerah Kalimantan Timur Tangani Kasus Perselingkuhan ASN

Jumat, 01/09/2023

Cover Koran Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terungkap, Setiap Bulan Inspektorat Daerah Kalimantan Timur Tangani Kasus Perselingkuhan ASN

Jumat, 01/09/2023

logo

Cover Koran Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hubungan asmara terlarang sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa pekan terakhir marak jadi perbincangan di Indonesia.

Di media sosial pun isu mengenai hal ini, yang akrab disebut dengan perselingkuhan, juga sempat trending terutama di Twitter.

Terkait hal itu,  Inspektorat Daerah Kalimantan Timur tak menampik kalau perselingkuhan juga terjadi di lingkungan pemerintahan. Bahkan tiap bulan terdapat aduan dugaan aksi main serong oknum ASN tersebut

Inspektur Daerah Kaltim M Irfan Prananta menyebut kasus perselingkuhan memang bisa terjadi di ling-kungan mana pun.  “Kasus perselingkuhan saya pikir terjadi dimana saja, jadi tidak hanya di lingkungan pemerintahan,” sebut Irfan.

Setiap bulannya Inspektorat Kaltim pasti menangani kasus perselingkuhan namun ia tak dapat merincikan jumlah kasus yang ditangani. “Memang banyak kasus yang kami tangani, kalau jumlahnya saya tidak tahu tetapi untuk tiap bulannya pasti ada,” ungkap Irfan.

Seringkali inspektorat juga mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). “Perselingkuhan itu kami tahu terjadi baik di OPD, kabupaten/kota, guru dengan guru, guru dengan perawat dan lainnya,” jelasnya.

Penindakan dilakukan dengan menyesuaikan pengaduan berdasarkan bukti yang telah dilaporkan. Selain dari laporan langsung, indikasi adanya perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN juga kadang terungkap dari selentingan.

“Indikasi (perselingkuhan) kemudian selentingan kami tahu saja karena kami juga sering nongkrong di OPD, terdengar si A dan si B ini ada hubungannya,” papar Irfan.

Tetapi sepanjang desas-desus perselingkuhan itu tidak dilaporkan ke Inspektorat, maka pemeriksaan tak dapat dilakukan.   “Kecuali istri atau suami ada yang keberatan,” ucapnya. 

ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan bakal di sanksi, bahkan bisa berujung pemecatan. “Setelah terbukti maka akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, mutasi pemindahan tempat kerja, dan apabila terbukti melakukan pernikahan secara sah bisa sampai di berhentikan,” tutup Irfan.


Editor: Aspian Nur

Terungkap, Setiap Bulan Inspektorat Daerah Kalimantan Timur Tangani Kasus Perselingkuhan ASN

Jumat, 01/09/2023

Cover Koran Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.