Rabu, 11/10/2023

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

logo

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Penulis: */Juary Ivan Hoe

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Empat tahun harus berada dibalik jeruji penjara, itulah yang harus dilewati Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), Dahlia pun divonis  empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digelar Senin (9/10/2023) lalu.

Hartati dan beberapa stafnya diduga menggelapkan DD sebesar Rp809 Juta selama periode tahun 2017 hingga 2019. Selain Hartati, tiga stafnya yakni  bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Kubar sejak Agustus lalu. 

Selain hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 Juta, majelis hakim juga memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp809 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak membayar dalam waktu satu bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, mengungkapkan pihaknya berencana melakukan banding terhadap vonis ini, mengingat putusan majelis itu hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan JPU delapan tahun,” kata Bayu. 


Editor: Aspian Nur

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Penulis: */Juary Ivan Hoe

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Empat tahun harus berada dibalik jeruji penjara, itulah yang harus dilewati Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), Dahlia pun divonis  empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digelar Senin (9/10/2023) lalu.

Hartati dan beberapa stafnya diduga menggelapkan DD sebesar Rp809 Juta selama periode tahun 2017 hingga 2019. Selain Hartati, tiga stafnya yakni  bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Kubar sejak Agustus lalu. 

Selain hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 Juta, majelis hakim juga memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp809 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak membayar dalam waktu satu bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, mengungkapkan pihaknya berencana melakukan banding terhadap vonis ini, mengingat putusan majelis itu hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan JPU delapan tahun,” kata Bayu. 


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.