Senin, 04/03/2024

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Senin, 04/03/2024

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Senin, 04/03/2024

logo

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

KORANKALTIM.COM - Harga beras di Tanah Air tengah melambung tinggi, meski mulai ada tren penurunan. Tingginya harga tersebut menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat, karena nasi merupakan makanan pokok orang Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog pada tahun ini direncanakan sebesar Rp 146,1 miliar atau naik hingga 50,4 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 97,1 miliar.

Dalam nota keuangan dijelaskan, kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. “Pembayaran beras tunjangan merupakan tunjangan beras kepada ASN (Aparat Sipil Negara) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik),” tertulis dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Dilansir dari republika, tidak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan. Meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. 

Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik atau uang. Pemberian tunjangan beras kepada PNS tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram (kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg, maka sekitar Rp 72.400 per bulan.


Editor: Maruly Z

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Senin, 04/03/2024

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.