Selasa, 05/03/2024

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Selasa, 05/03/2024

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Selasa, 05/03/2024

logo

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia)


KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk tahap awal, atau per 1 Maret 2024, kebijakan ini berlaku di enam daerah.

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram beberapa waktu lalu.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.

"Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) dikutip CNNIndonesia.

Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di sejumlah daerah. Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK :

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar

- Polsek Rappocini

5. Polda Bali
- Polresta Denpasar

- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Aimas

Editor: Maruly Z

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Selasa, 05/03/2024

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (CNNIndonesia)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.