Kamis, 18/04/2024

Pembebasan Sembilan Sisa Lahan Ring Road II Samarinda Terkendala, PUPR Pastikan Dibayar Asal Ada Bukti Sah

Kamis, 18/04/2024

9 bidang Lahan Ring Road II masih menunggu kepastian pembebasan. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembebasan Sembilan Sisa Lahan Ring Road II Samarinda Terkendala, PUPR Pastikan Dibayar Asal Ada Bukti Sah

Kamis, 18/04/2024

logo

9 bidang Lahan Ring Road II masih menunggu kepastian pembebasan. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sampai hari ini, proses pembebasan sisa lahan milik masyarakat di Jalan Ir Nusyirwan Ismail atau Ring Road II, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ternayat masih belum selesai dan menemukan titik terang.

Sebelumnya masyarakat pemilik lahan sempat mempertanyakan kembali kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kalimantan Timue terkait kejelasan pembebasan di sembilan bidang lahan milik mereka.

Kepala Dinas PUPR Pera Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan, dalam proses pembebasan pihaknya masih menunggu pembuktian secara sah atas kepemilikan tanah.

"Selama warga bisa membuktikan tanah itu memang sah dan telah diakui oleh negara maka akan dibayar," tegas Firnanda kepada Korankaltim.com Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya memang ada permasalahan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan pada Hak Pengelolaan (HPL). Tahun lalu mereka juga sudah menyediakan anggaran untuk pembebasan di beberapa ruas bidang tersebut, tetapi karena terkendalanya permasalahan ini maka pembayaran ditunda.

"Kemaren anggaran sudah ada, tetapi untuk di tahun ini belum dianggarkan lagi dan kami juga melihat nanti apakah anggaran tersebut dimasukkan di perubahan atau di tahun 2025," jelasnya.

PUPR Pera ingin melihat kembali atas kepemilikan lahan yang benar-benar sah dan sesuai dengan aturan negara. "Masalahnya sekarang kalau kami alokasikan lagi anggaran untuk pembebasan ternyata kepemilikannya (lahan) masih belum klir  dan bermasalah lagi anggaran tersebut kembali lagi ke negara, kan sayang," ucap Firnanda.


Editor: Aspian Nur

Pembebasan Sembilan Sisa Lahan Ring Road II Samarinda Terkendala, PUPR Pastikan Dibayar Asal Ada Bukti Sah

Kamis, 18/04/2024

9 bidang Lahan Ring Road II masih menunggu kepastian pembebasan. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.