Minggu, 28/04/2024
Minggu, 28/04/2024
Ilustrasi. (Foto: Dok.BKD Kaltim)
Minggu, 28/04/2024
Ilustrasi. (Foto: Dok.BKD Kaltim)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan yang diatur berdasarkan surat bersama Men-PANRB, Mendagri, Bawaslu, dan KPU, Serta KSN apa yang menjadi larangan bagi ASN, serta di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2004.
Kepala BKD Kalimantan Timur Deni Sutrisno menjelaskan, saat ini mereka sedang mengidentifikasi adanya keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan maju sebagai kepala daerah di Kota Bontang.
"Kalau memang ada ASN yang ingin maju (Pilkada) otomatis harus menyatakan mundur (sebagai ASN), apalagi pada saat penetapan calon di tanggal 22 September otomatis pernyataan mundur dan akan kami proses," ujar Deni kepada Korankaltim.com Minggu (28/4/2024).
Atau sebelumnya ternyata yang bersangkutan masuk dalam partai politik dan menyatakan diri sebelum masuk BKD Kaltim akan melakukan pemberhentian secara hormat. "Tetapi jika sudah menjadi anggota parpol, ASN tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat jika ketahuan seperti itu," tegas Deni.
Untuk sekarang pihaknya sedang menelusuri adanya seorang guru ASN yang berencana maju sebagai kepala daerah. "Karena ini guru SMK maka kami minta kepala dinas pendidikan Kaltim mengklasifikasi dan memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan," paparnya.
Kalaupun ternyata ASN tersebut mau berhenti tentunya harus secepatnya mengajukan pemberhentian, karena BKD tidak bisa melakukan praduga tak bersalah.
"Walaupun dari Bawaslu mengatakan ASN itu telah melakukan pendekatan dengan partai tentunya kita meminta bukti validnya karena bisa jadi tuduhan," sebut Deni.
Karena yang bersangkutan adalah guru dan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, BKD sudah menginformasikan kepada Muhammad Kurniawan sebagai Kepala Disdikbud untuk segera menindaklanjuti.
"Karena untuk proses hingga pendalaman berada di dinas terkait dan BKD Kaltim hanya akan memberikan dan memutuskan sanksi," tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Ilustrasi. (Foto: Dok.BKD Kaltim)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang berlaku saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan yang diatur berdasarkan surat bersama Men-PANRB, Mendagri, Bawaslu, dan KPU, Serta KSN apa yang menjadi larangan bagi ASN, serta di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2004.
Kepala BKD Kalimantan Timur Deni Sutrisno menjelaskan, saat ini mereka sedang mengidentifikasi adanya keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan maju sebagai kepala daerah di Kota Bontang.
"Kalau memang ada ASN yang ingin maju (Pilkada) otomatis harus menyatakan mundur (sebagai ASN), apalagi pada saat penetapan calon di tanggal 22 September otomatis pernyataan mundur dan akan kami proses," ujar Deni kepada Korankaltim.com Minggu (28/4/2024).
Atau sebelumnya ternyata yang bersangkutan masuk dalam partai politik dan menyatakan diri sebelum masuk BKD Kaltim akan melakukan pemberhentian secara hormat. "Tetapi jika sudah menjadi anggota parpol, ASN tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat jika ketahuan seperti itu," tegas Deni.
Untuk sekarang pihaknya sedang menelusuri adanya seorang guru ASN yang berencana maju sebagai kepala daerah. "Karena ini guru SMK maka kami minta kepala dinas pendidikan Kaltim mengklasifikasi dan memeriksa terlebih dahulu yang bersangkutan," paparnya.
Kalaupun ternyata ASN tersebut mau berhenti tentunya harus secepatnya mengajukan pemberhentian, karena BKD tidak bisa melakukan praduga tak bersalah.
"Walaupun dari Bawaslu mengatakan ASN itu telah melakukan pendekatan dengan partai tentunya kita meminta bukti validnya karena bisa jadi tuduhan," sebut Deni.
Karena yang bersangkutan adalah guru dan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, BKD sudah menginformasikan kepada Muhammad Kurniawan sebagai Kepala Disdikbud untuk segera menindaklanjuti.
"Karena untuk proses hingga pendalaman berada di dinas terkait dan BKD Kaltim hanya akan memberikan dan memutuskan sanksi," tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.