Rabu, 07/11/2018
Rabu, 07/11/2018
Yahya Anja
Rabu, 07/11/2018
Yahya Anja
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mahulu yang memperhatikan kesejahteraan guru-guru SMA/SMK dan sederajat di daerahnya.
Perhatian tersebut diwujudkan dengan cara memberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Ini sekaligus jawaban atas kegalauan para guru terkait kesejahteraan mereka setelah perpindahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Meski sudah bukan kewenangannya, Pemkab Mahulu tidak lepas tangan dan tetap bertanggungjawab terhadap kesejahteraan guru SMA/SMK.
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, hal itu hendaknya menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Kaltim karena walaupun tanggungjawab SMA/SMK dan sederajat menjadi tanggungjawab provinsi tetapi kabupaten/kota tidak dilarang untuk membantu.
“Pemerintah daerah tentu tidak sembarangan dalam melahirkan kebijakan, semua pasti sudah melalui konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jadi kabupaten/kota tidak perlu khawatir membantu memberikan tunjangan untuk guru SMA/SMK karena sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dicontohkannya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggarakan Pendidikan Provinsi Kaltim yang telah disahkan akhir 2016 lalu, merupakan salah satu payung hukum yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah yang ingin membantu.
Melihat tren menurunnya APBD Kaltim dalam beberapa tahun terakhir maka dinilai Yahya akan lebih maksimal kalau pemerintah kota dan kabupaten di Kaltim juga bersama-sama membantu peningkatan kesejahteraan para guru. (adv/*4)
Yahya Anja
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mahulu yang memperhatikan kesejahteraan guru-guru SMA/SMK dan sederajat di daerahnya.
Perhatian tersebut diwujudkan dengan cara memberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Ini sekaligus jawaban atas kegalauan para guru terkait kesejahteraan mereka setelah perpindahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Meski sudah bukan kewenangannya, Pemkab Mahulu tidak lepas tangan dan tetap bertanggungjawab terhadap kesejahteraan guru SMA/SMK.
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, hal itu hendaknya menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Kaltim karena walaupun tanggungjawab SMA/SMK dan sederajat menjadi tanggungjawab provinsi tetapi kabupaten/kota tidak dilarang untuk membantu.
“Pemerintah daerah tentu tidak sembarangan dalam melahirkan kebijakan, semua pasti sudah melalui konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jadi kabupaten/kota tidak perlu khawatir membantu memberikan tunjangan untuk guru SMA/SMK karena sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dicontohkannya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggarakan Pendidikan Provinsi Kaltim yang telah disahkan akhir 2016 lalu, merupakan salah satu payung hukum yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah yang ingin membantu.
Melihat tren menurunnya APBD Kaltim dalam beberapa tahun terakhir maka dinilai Yahya akan lebih maksimal kalau pemerintah kota dan kabupaten di Kaltim juga bersama-sama membantu peningkatan kesejahteraan para guru. (adv/*4)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.