Jumat, 16/11/2018

Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Jumat, 16/11/2018

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Jumat, 16/11/2018

logo

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap jalan umum agar tidak dilintasi kendaraan angkutan batubara.

“Pengawasan penting, terlebih apabila ada indikasi penggunaan jalan umum sebagai akses utama oleh sebab itu dibutuhkan peran serta seluruh pihak,” kata Andi Faisal Assegaf.

Menurutnya, peningkatan pengawasan penting dilakukan terutama pada daerah yang dinilai rawan seperti di jalan pedesaan maupun kecamatan. “Kurangnya informasi terutama dari masyarakat akan membuka celah terjadinya pelanggaran,” katanya.

Pasalnya, kendaraan pengangkut batubara beratnya melebihi standar beban yang seharusnya melintas di jalan umum. Kondisi ini membuat umur jalan jauh lebih pendek dari yang diperkirakan.

“Ini menyebabkan persoalan baru yakni kerusakan badan jalan. Akibatnya yang dirugikan daerah karena harus menyelesaikan persoalan yang disebabkan dari pelanggaran pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutur Andi.

Ia menambahkan, jalan umum merupakan akses utama yang menghubungkan tidak hanya antar kecamatan saja melainkan daerah dan provinsi sehingga menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.

Politikus Demokrat itu mengatakan jalan yang rusak dan jauh dari ideal tersebut banyak menimbulkan keresahan, hal itu bukan tanpa alasan karena sering terjadi kasus kecelakaan, khususnya bagi para pengendara bermotor yang tidak hapal kondisi jalan.

Angkutan batubara yang gunakan japan umum dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang larangan kendaraan alat berat dan pengangkut hasil tambang melintas di jalan umum. Perda itu mengamanahkan setiap perusahaan diwajibkan membuat jalan sendiri untuk kegiatannya dan tidak boleh menggunakan jalan umum karena bebannya tidak sesuai kontur fisik jalan. (adv/*2)

Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Jumat, 16/11/2018

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

Berita Terkait


Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Pengawasan Jalan Umum

Angkutan batubara seperti ini yang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap jalan umum agar tidak dilintasi kendaraan angkutan batubara.

“Pengawasan penting, terlebih apabila ada indikasi penggunaan jalan umum sebagai akses utama oleh sebab itu dibutuhkan peran serta seluruh pihak,” kata Andi Faisal Assegaf.

Menurutnya, peningkatan pengawasan penting dilakukan terutama pada daerah yang dinilai rawan seperti di jalan pedesaan maupun kecamatan. “Kurangnya informasi terutama dari masyarakat akan membuka celah terjadinya pelanggaran,” katanya.

Pasalnya, kendaraan pengangkut batubara beratnya melebihi standar beban yang seharusnya melintas di jalan umum. Kondisi ini membuat umur jalan jauh lebih pendek dari yang diperkirakan.

“Ini menyebabkan persoalan baru yakni kerusakan badan jalan. Akibatnya yang dirugikan daerah karena harus menyelesaikan persoalan yang disebabkan dari pelanggaran pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutur Andi.

Ia menambahkan, jalan umum merupakan akses utama yang menghubungkan tidak hanya antar kecamatan saja melainkan daerah dan provinsi sehingga menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.

Politikus Demokrat itu mengatakan jalan yang rusak dan jauh dari ideal tersebut banyak menimbulkan keresahan, hal itu bukan tanpa alasan karena sering terjadi kasus kecelakaan, khususnya bagi para pengendara bermotor yang tidak hapal kondisi jalan.

Angkutan batubara yang gunakan japan umum dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang larangan kendaraan alat berat dan pengangkut hasil tambang melintas di jalan umum. Perda itu mengamanahkan setiap perusahaan diwajibkan membuat jalan sendiri untuk kegiatannya dan tidak boleh menggunakan jalan umum karena bebannya tidak sesuai kontur fisik jalan. (adv/*2)

 

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

DPRD Berau Minta Pembangunan Jembatan Kelay III Jadi Prioritas

Rifai Minta Pemda Buat Program Prioritas Tekan Angka Pengangguran

Rendi Solihin Singgung Soal Penyerahan Bantuan Saat Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-Sanga

Polnes Bahas Masa Depan Dunia Kerja, Bersama Pelaku Usaha dan Industri Persiapkan Tenaga Kerja Unggul

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Gelar Operasi Jagratara, Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi JAGRATARA, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Balikpapan

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Bangun Ekosistem Pertanian Mandiri, Pupuk Kaltim Targetkan Tambahan 75.000 Hektar Lahan dan 23.000 Petani Bergabung di Program MAKMUR

Tenggarong Seberang Siap Tuan Rumah HKG PKK ke-52, Ribuan Pelaku UMKM Siap Ikut Sukseskan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.