Rabu, 21/11/2018
Rabu, 21/11/2018
Henry Pailan Tandi Payung
Rabu, 21/11/2018
Henry Pailan Tandi Payung
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Banyak pihak yang pesimis terkait penyelesaian pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda. Sejauh ini masih diketahui tidak sedikit persoalan yang menyertai proses pembangunan mega proyek tersebut.
Padahal, proyek yang dibangun dengan pola anggaran tahun jamak itu dideadline atau batas akhir rampung akhir Desember 2018.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung meminta pengerjaan jalan tol untuk dikebut guna dapat mengejar target penyelesaian. Sesuai peraturan, proyek tahun jamak wajib selesai berbarengan dengan akhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
“Apabila melewati deadline maka tentu ada sanksi yang harus diterima oleh kontraktor sebagaimana kontrak perjanjian kerja. Karena itu harus selesai jangan sampai membebani anggaran tahun berikutnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan dalam proses pembangunan tol. Salah satunya, pembebasan lahan khususnya di seksi I yang dinilai masih menjadi penghambat percepatan penyelesaian.
Kendati dikebut, menurut dia jangan sampai kontraktor tidak mengindahkan aspek yang paling prinsip yakni kualitas pekerjaan. “Jangan karena kejar target jadi asal-asalan kalau sampai terjadi ini juga bagian dari pelanggaran. Jadi semua harus sesuai dengan kontrak kerja,” ujarnya.
Pihaknya, berharap agar seluruh permasalahan teknis dan non teknis dalam proses penyelesaian pembangunan dapat segera selesai karena itu pemerintah provinsi melalui dinas terkait diminta untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan dilapangan.
Ia menambahkan, melalui peran maksimal dari pemerintah provinsi menyelesaikan semua persoalan yang ada diharapkan tol sudah dapat dinikmati warga di awal Tahun 2019. (adv/*2)
Henry Pailan Tandi Payung
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Banyak pihak yang pesimis terkait penyelesaian pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda. Sejauh ini masih diketahui tidak sedikit persoalan yang menyertai proses pembangunan mega proyek tersebut.
Padahal, proyek yang dibangun dengan pola anggaran tahun jamak itu dideadline atau batas akhir rampung akhir Desember 2018.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung meminta pengerjaan jalan tol untuk dikebut guna dapat mengejar target penyelesaian. Sesuai peraturan, proyek tahun jamak wajib selesai berbarengan dengan akhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
“Apabila melewati deadline maka tentu ada sanksi yang harus diterima oleh kontraktor sebagaimana kontrak perjanjian kerja. Karena itu harus selesai jangan sampai membebani anggaran tahun berikutnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan dalam proses pembangunan tol. Salah satunya, pembebasan lahan khususnya di seksi I yang dinilai masih menjadi penghambat percepatan penyelesaian.
Kendati dikebut, menurut dia jangan sampai kontraktor tidak mengindahkan aspek yang paling prinsip yakni kualitas pekerjaan. “Jangan karena kejar target jadi asal-asalan kalau sampai terjadi ini juga bagian dari pelanggaran. Jadi semua harus sesuai dengan kontrak kerja,” ujarnya.
Pihaknya, berharap agar seluruh permasalahan teknis dan non teknis dalam proses penyelesaian pembangunan dapat segera selesai karena itu pemerintah provinsi melalui dinas terkait diminta untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan dilapangan.
Ia menambahkan, melalui peran maksimal dari pemerintah provinsi menyelesaikan semua persoalan yang ada diharapkan tol sudah dapat dinikmati warga di awal Tahun 2019. (adv/*2)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.