Sabtu, 15/12/2018

DPRD Kaltim Wacanakan Raperda Larangan Kantong Plastik di Tempat Umum

Sabtu, 15/12/2018

Josep

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Wacanakan Raperda Larangan Kantong Plastik di Tempat Umum

Sabtu, 15/12/2018

logo

Josep

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menyandang status sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua dunia, sedianya menjadi momok bagi Indonesia. Sejumlah daerah di tanah air berbondong-bondong membuat payung hukum sebagai upaya perlindungan dari dampak kerusakan lingkungan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kaltim Josep mengatakan pihaknya mewacanakan agar Pemprov Kaltim memiliki peraturan daerah (Perda) tentang  larangan penggunaan kantong pelastik di tempat umum.

Hal ini bertujuan guna menekan jumlah sampah plastik yang perlu waktu ratusan bahkan ribuan tahun untuk terurai sehingga menjadi persoalan yang dapat mengancam lingkungan di masa depan.  

Josep mengaku mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan yang telah mengesahkan Perda tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Tempat Umum, Kawasan Wisata Dan Perkantoran.

“Saya berharap agar daerah lain juga membuat perda yang sama. Pasalnya, Kaltim ini merupakan bagian dari paru-paru dunia, kalau penggunaan sampah plastik tidak ditekan maka dampaknya akan dirasakan generasi penerus. Itu yang kita hindari,””ujar pria yang juga anggota Komisi I tersebut.

Pihaknya, akan mendorong agar Raperda bisa masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2019. “Ya kita minta dukungan semua pihak, terkait masuk dalam usulan pemerintah provinsi atau inisiatif dewan itu hanya persoalan teknis dan administrasi saja,””katanya.

Kendati demikian, peraturan daerah nantinya juga harus mengatur tentang pengganti kantong plastik sebab kalau tidak justru akan menjadi persoalan baru terutama masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kantong plastik.

Ia menambahkan, negara negara maju sudah sejak lama meninggalkan kantong plastik dan beralih menggunakan kantong kertas ramah lingkungan. Satu diantaranya Cina yang memiliki Undang Undang  (UU) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik serta sanksi bagi yang melanggar.  

“Terpenting dari itu semua adalah bagaimana kesadaran kita semua, sebab itu resiko penggunaan kantong plastik haruslah terus dikampanyekan di lingkungan sekolah, perkantoran dan dimanapun berada,” harapnya.(adv/*2)

DPRD Kaltim Wacanakan Raperda Larangan Kantong Plastik di Tempat Umum

Sabtu, 15/12/2018

Josep

Berita Terkait


DPRD Kaltim Wacanakan Raperda Larangan Kantong Plastik di Tempat Umum

Josep

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menyandang status sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua dunia, sedianya menjadi momok bagi Indonesia. Sejumlah daerah di tanah air berbondong-bondong membuat payung hukum sebagai upaya perlindungan dari dampak kerusakan lingkungan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kaltim Josep mengatakan pihaknya mewacanakan agar Pemprov Kaltim memiliki peraturan daerah (Perda) tentang  larangan penggunaan kantong pelastik di tempat umum.

Hal ini bertujuan guna menekan jumlah sampah plastik yang perlu waktu ratusan bahkan ribuan tahun untuk terurai sehingga menjadi persoalan yang dapat mengancam lingkungan di masa depan.  

Josep mengaku mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan yang telah mengesahkan Perda tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Tempat Umum, Kawasan Wisata Dan Perkantoran.

“Saya berharap agar daerah lain juga membuat perda yang sama. Pasalnya, Kaltim ini merupakan bagian dari paru-paru dunia, kalau penggunaan sampah plastik tidak ditekan maka dampaknya akan dirasakan generasi penerus. Itu yang kita hindari,””ujar pria yang juga anggota Komisi I tersebut.

Pihaknya, akan mendorong agar Raperda bisa masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2019. “Ya kita minta dukungan semua pihak, terkait masuk dalam usulan pemerintah provinsi atau inisiatif dewan itu hanya persoalan teknis dan administrasi saja,””katanya.

Kendati demikian, peraturan daerah nantinya juga harus mengatur tentang pengganti kantong plastik sebab kalau tidak justru akan menjadi persoalan baru terutama masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kantong plastik.

Ia menambahkan, negara negara maju sudah sejak lama meninggalkan kantong plastik dan beralih menggunakan kantong kertas ramah lingkungan. Satu diantaranya Cina yang memiliki Undang Undang  (UU) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik serta sanksi bagi yang melanggar.  

“Terpenting dari itu semua adalah bagaimana kesadaran kita semua, sebab itu resiko penggunaan kantong plastik haruslah terus dikampanyekan di lingkungan sekolah, perkantoran dan dimanapun berada,” harapnya.(adv/*2)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.