Senin, 24/12/2018
Senin, 24/12/2018
Ahmad
Senin, 24/12/2018
Ahmad
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Ahmad meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyediakan sarana bagi penyandang disabilitas di seluruh areal publik khususnya kawasan pusat kesehatan dan pendidikan.
Hal ini sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait belum tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di salah satu daerah di Kaltim.
Ia menyebutkan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Oleh sebab itu pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarananya.
Dia mencontohkan, seperti pegangannya rambat hingga toilet merupakan hal yang wajib ada terlebih di kantor-kantor pelayanan publik, termasuk sekolah dan pusat kesehatan.
"Jangan sampai saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus justru merasa dibedakan dengan yang lain. Kalau itu terjadi maka dapat mencederai semangat pembangunan dalam arti luas," sebutnya.
Menurutnya, seharusnya penyediaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas sudah dapat dimulai awal tahun depan melalui anggaran perbaikan fisik masing-masing instansi.(adv/*2)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.