Rabu, 26/12/2018

Pembukaan Lahan Hutan Kota Harus Sesuai Kriteria

Rabu, 26/12/2018

Baharuddin Demmu

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembukaan Lahan Hutan Kota Harus Sesuai Kriteria

Rabu, 26/12/2018

logo

Baharuddin Demmu

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Upaya Pemerintah Kota Samarinda mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti yang saat telah ada yaitu hutan kota di jalan Bhayangkara bekas lahan SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Samarinda mendapat apresiasi DPRD Kaltim.

“Kebijakan yang telah dilakukan Pemkot Samarinda sudah baik, artinya ada upaya dalam menyiapkan dan menambah ruang terbuka hijau. Pemanfaatannya diharapkan dapat optimal sesuai tujuan," kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Demmu, sapaan akrab politisi PAN ini memaparkan tingginya polusi udara serta banjir yang kerap terjadi di ibukota Samarinda, membuat taman kota sebagai ruang terbuka hijau setidaknya dapat menurunkan kadar kedua masalah tersebut.  “Keberadaan taman kota akan memotivasi kabupatendan kota lain untuk turut membuka ruang terbuka diwilayah masing-masing,” paparnya. 

Namun Demmu mengingatkan dalam pembukaan RTH penanaman tumbuhan di lahan yang akan dibuka harus memenuhi kriteria sehingga dengan kriteria yang terpenuhi akan tercipta ruang publik baru yang penuh manfaat. “Aspek Lingkungan Hidup menjadi hal terpenting, sehingga akan menjadi ruang yang mampu menyerap sekian banyak polusi di kota Samarinda,” jelas Demmu.

Tak hanya itu, klasifikasi hutan kota juga perlu menjadi catatan. Ia mencontohkan, misalnya terdapat empat klasifikasi dalam pengembangan hutan kota seperti rekreasi, konservasi, polusi dan air. Hal ini tergantung koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup. “Maka akan tercipta Taman Kota yang buka hanya bermanfaat, namun juga nyaman dan memperindah kota," tutupnya. (adv/*3)

Pembukaan Lahan Hutan Kota Harus Sesuai Kriteria

Rabu, 26/12/2018

Baharuddin Demmu

Berita Terkait


Pembukaan Lahan Hutan Kota Harus Sesuai Kriteria

Baharuddin Demmu

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Upaya Pemerintah Kota Samarinda mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti yang saat telah ada yaitu hutan kota di jalan Bhayangkara bekas lahan SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Samarinda mendapat apresiasi DPRD Kaltim.

“Kebijakan yang telah dilakukan Pemkot Samarinda sudah baik, artinya ada upaya dalam menyiapkan dan menambah ruang terbuka hijau. Pemanfaatannya diharapkan dapat optimal sesuai tujuan," kata Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Demmu, sapaan akrab politisi PAN ini memaparkan tingginya polusi udara serta banjir yang kerap terjadi di ibukota Samarinda, membuat taman kota sebagai ruang terbuka hijau setidaknya dapat menurunkan kadar kedua masalah tersebut.  “Keberadaan taman kota akan memotivasi kabupatendan kota lain untuk turut membuka ruang terbuka diwilayah masing-masing,” paparnya. 

Namun Demmu mengingatkan dalam pembukaan RTH penanaman tumbuhan di lahan yang akan dibuka harus memenuhi kriteria sehingga dengan kriteria yang terpenuhi akan tercipta ruang publik baru yang penuh manfaat. “Aspek Lingkungan Hidup menjadi hal terpenting, sehingga akan menjadi ruang yang mampu menyerap sekian banyak polusi di kota Samarinda,” jelas Demmu.

Tak hanya itu, klasifikasi hutan kota juga perlu menjadi catatan. Ia mencontohkan, misalnya terdapat empat klasifikasi dalam pengembangan hutan kota seperti rekreasi, konservasi, polusi dan air. Hal ini tergantung koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup. “Maka akan tercipta Taman Kota yang buka hanya bermanfaat, namun juga nyaman dan memperindah kota," tutupnya. (adv/*3)

 

Berita Terkait

Buka Pickleball PPU Championship 2024, Marbun Minta Peserta Junjung Tinggi Sportivitas

Progres Pembangunan RS Muara Badak, Edi-Rendi Optimis Bisa Dioperasikan untuk Masyarakat Pada Akhir 2024

Selama Januari -April 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Terbitkan 6.557 Paspor Biasa dan 3.026 Paspor Elektronik (e-Paspor)

Makmur Marbun: Siap Sambut dan Sukseskan Latsitarda Nusantara di PPU

Dispora Kukar Ajak Mahasiswa Perkuat Sumber Daya Manusia Bidang Kepemudaan

Dukung Pelaksanaan Pilkada, Disdukcapil Kukar Siap Verifikasi Data Pemilih

Disdikbud Kukar Gelar Bimtek Petugas UKS untuk Sekolah Dasar/Madrasah

Tinjau Banjir, Pj Bupati PPU Serahkan Bantuan Kepada Warga

Pihar Design Collection, Desain Fashion Memukau dari Balikpapan Menyapa Sangatta

Akan Masukkan Bahasa Kutai dan Kenyah di Muatan Lokal, Bupati Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbudristek

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.