Jumat, 25/01/2019
Jumat, 25/01/2019
Gamalis
Jumat, 25/01/2019
Gamalis
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengawasan terhadap agen penyalur minyak solar (APMS) di seluruh kabupaten dan kota harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah provinsi. Hal ini terkait adanya kasus penutupan dua APMS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditutup sementara oleh Pertamina karena diduga beroperasi tak sesuai ketentuan.
"Kasus yang juga menyebabkan terbakarnya motor milik seorang pengetap tersebut hendaknya menjadi pelajaran bersama khususnya bagi APMS di seluruh daerah di Kaltim agar lebih berhati-hati dan agar beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis.
Sesuai dengan ketentuan APMS dilarang untuk melayani kendaraan pengetap karena akan menciptakan kondisi yang membuat BBM khususnya premium dan solar tak tepat sasaran. Akibat tindakan nakal tersebut masyarakat dirugikan sebab BBM di APMS cepat habis tetapi banyak di pengecer. "Selain tak sesuai dengan takaran juga harganya bisa dibilang lebih mahal dari harga yang sudah resmi," sebut Gamalis lagi.
Politisi PPP ini menyebutkan persoalan tersebut merupakan persoalan klasik yang acap kali terjadi di beberapa wilayah dan sudah banyak dikeluhkan masyarakat akan tetapi sulit mendapatkan penyelesaian.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah melalui instansi terkait melakukan pengawasan dan cross check kepada seluruh APMS dalam rangka pengawasan agar kasus semacam itu tak terulang kembali di kemudian hari. “Melalui sinergitas pemerintah provinsi dan daerah serta pertamina dalam melakukan pengawasan yang idealnya rutin dilakukan secara berkala maka akan mengurangi celah terjadinya kembali kasus serupa," pungkas Gamalis.(adv/*2)
Gamalis
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengawasan terhadap agen penyalur minyak solar (APMS) di seluruh kabupaten dan kota harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah provinsi. Hal ini terkait adanya kasus penutupan dua APMS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditutup sementara oleh Pertamina karena diduga beroperasi tak sesuai ketentuan.
"Kasus yang juga menyebabkan terbakarnya motor milik seorang pengetap tersebut hendaknya menjadi pelajaran bersama khususnya bagi APMS di seluruh daerah di Kaltim agar lebih berhati-hati dan agar beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis.
Sesuai dengan ketentuan APMS dilarang untuk melayani kendaraan pengetap karena akan menciptakan kondisi yang membuat BBM khususnya premium dan solar tak tepat sasaran. Akibat tindakan nakal tersebut masyarakat dirugikan sebab BBM di APMS cepat habis tetapi banyak di pengecer. "Selain tak sesuai dengan takaran juga harganya bisa dibilang lebih mahal dari harga yang sudah resmi," sebut Gamalis lagi.
Politisi PPP ini menyebutkan persoalan tersebut merupakan persoalan klasik yang acap kali terjadi di beberapa wilayah dan sudah banyak dikeluhkan masyarakat akan tetapi sulit mendapatkan penyelesaian.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah melalui instansi terkait melakukan pengawasan dan cross check kepada seluruh APMS dalam rangka pengawasan agar kasus semacam itu tak terulang kembali di kemudian hari. “Melalui sinergitas pemerintah provinsi dan daerah serta pertamina dalam melakukan pengawasan yang idealnya rutin dilakukan secara berkala maka akan mengurangi celah terjadinya kembali kasus serupa," pungkas Gamalis.(adv/*2)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.