Senin, 04/02/2019

Lima Raperda Usulan Pemprov Kaltim Dibahas oleh Lima Pansus

Senin, 04/02/2019

pemilihan ketua pansus

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lima Raperda Usulan Pemprov Kaltim Dibahas oleh Lima Pansus

Senin, 04/02/2019

logo

pemilihan ketua pansus

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA. Dalam Rapat Paripurna ke-6, DPRD Provinsi Kaltim membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (4/2), di Gedung Utama DPRD Kaltim. 

Raperda usulan Pemprov Kaltim tersebut yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

Adapun komposisi masing-masing pansus tersebut yakni Pansus  pembahas  Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, terdiri dari Sarkowi V Zahry, Marsidik, Abdurrahman Al Hasani, Mursidi Muslim, Yaqob Manika, Hermanto Kewot, Edy Kurniawan, Josep, Fauziah Umar,  Zain Taufik Nurrohman, Andarias P Sirenden,  Rusman Yaqub, Syafruddin, dan Wibowo Handoko. 

Selanjutnya, Pansus pembahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari Sarkowi V Zahry, Ahmad, Ferza Agustia, Syarifah Masitah Assegaf, Sem Karaeng Tasik, Eddy Sunardi, Safuad, Agus Suwandy, Josep, Gunawarman, Baharuddin Demmu, Selamat Ari Wibowo, Andarias P Sirenden, Saefuddin Zuhri, dan Jafar Haruna. 

Sedangkan Pansus pembahas Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Dahri Yasin, Irwan Faisyal, Sapto Setyo Pramono, Syarifah Masitah Assegaf, Yacob Manika, Andika Hasan, Edy Kurniawan, Agus Suwandy, Suterisno Thoha, Ali Hamdi, Muspandi, Nixson Butarbutar, Azhar Bahrudin, Syafruddin, dan Yahya Anja.

Sementara, Pansus pembahas Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, terdiri dari Abdurrahman Al Hasani, Rita Artaty Barito, Sapto Setyo Pramono, Syarifah Fatimah Alaydrus, Safuad, Marthinus, Sem Karaeng Tasik, Rusianto, Josep, Zaenal Haq, Zain Taufik Nurrohman, Muhammad Adam, Ahmad Rosyidi, Ismail, Sandra Puspa Dewi, dan Jafar Haruna. 

Pansus pembahas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP),  terdiri dari Dahri Yasin, Rita Artaty Barito, Ferza Agustia, Syarifah Fatimah Alaydrus, Veridiana Huraq Wang, Eddy Sunardi, Rusianto, Fauziah Umar, Maskur Sarmian, Muspandi, Artya Fathra Marthin, Gamalis, Jahidin, dan Yahya Anja. 

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menyampaikan harapannya agar masing-masing anggota DPRD Kaltim yang bertugas di pansus dapat segera menyelesaikan pembahasan raperda  secara berkesinambungan dan melibatkan instansi terkait. 

Mengingat batas waktu pembahasan raperda maksimal tiga bulan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim maka diharapkan pansus dapat mengkaji,  menelaah, dan menyelesaikan pembahasan pansus dengan tepat waktu, harapnya. (adv/*4)

Lima Raperda Usulan Pemprov Kaltim Dibahas oleh Lima Pansus

Senin, 04/02/2019

pemilihan ketua pansus

Berita Terkait


Lima Raperda Usulan Pemprov Kaltim Dibahas oleh Lima Pansus

pemilihan ketua pansus

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA. Dalam Rapat Paripurna ke-6, DPRD Provinsi Kaltim membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (4/2), di Gedung Utama DPRD Kaltim. 

Raperda usulan Pemprov Kaltim tersebut yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

Adapun komposisi masing-masing pansus tersebut yakni Pansus  pembahas  Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, terdiri dari Sarkowi V Zahry, Marsidik, Abdurrahman Al Hasani, Mursidi Muslim, Yaqob Manika, Hermanto Kewot, Edy Kurniawan, Josep, Fauziah Umar,  Zain Taufik Nurrohman, Andarias P Sirenden,  Rusman Yaqub, Syafruddin, dan Wibowo Handoko. 

Selanjutnya, Pansus pembahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari Sarkowi V Zahry, Ahmad, Ferza Agustia, Syarifah Masitah Assegaf, Sem Karaeng Tasik, Eddy Sunardi, Safuad, Agus Suwandy, Josep, Gunawarman, Baharuddin Demmu, Selamat Ari Wibowo, Andarias P Sirenden, Saefuddin Zuhri, dan Jafar Haruna. 

Sedangkan Pansus pembahas Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Dahri Yasin, Irwan Faisyal, Sapto Setyo Pramono, Syarifah Masitah Assegaf, Yacob Manika, Andika Hasan, Edy Kurniawan, Agus Suwandy, Suterisno Thoha, Ali Hamdi, Muspandi, Nixson Butarbutar, Azhar Bahrudin, Syafruddin, dan Yahya Anja.

Sementara, Pansus pembahas Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, terdiri dari Abdurrahman Al Hasani, Rita Artaty Barito, Sapto Setyo Pramono, Syarifah Fatimah Alaydrus, Safuad, Marthinus, Sem Karaeng Tasik, Rusianto, Josep, Zaenal Haq, Zain Taufik Nurrohman, Muhammad Adam, Ahmad Rosyidi, Ismail, Sandra Puspa Dewi, dan Jafar Haruna. 

Pansus pembahas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP),  terdiri dari Dahri Yasin, Rita Artaty Barito, Ferza Agustia, Syarifah Fatimah Alaydrus, Veridiana Huraq Wang, Eddy Sunardi, Rusianto, Fauziah Umar, Maskur Sarmian, Muspandi, Artya Fathra Marthin, Gamalis, Jahidin, dan Yahya Anja. 

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menyampaikan harapannya agar masing-masing anggota DPRD Kaltim yang bertugas di pansus dapat segera menyelesaikan pembahasan raperda  secara berkesinambungan dan melibatkan instansi terkait. 

Mengingat batas waktu pembahasan raperda maksimal tiga bulan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim maka diharapkan pansus dapat mengkaji,  menelaah, dan menyelesaikan pembahasan pansus dengan tepat waktu, harapnya. (adv/*4)

 

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

DPRD Berau Minta Pembangunan Jembatan Kelay III Jadi Prioritas

Rifai Minta Pemda Buat Program Prioritas Tekan Angka Pengangguran

Rendi Solihin Singgung Soal Penyerahan Bantuan Saat Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-Sanga

Polnes Bahas Masa Depan Dunia Kerja, Bersama Pelaku Usaha dan Industri Persiapkan Tenaga Kerja Unggul

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Gelar Operasi Jagratara, Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi JAGRATARA, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Balikpapan

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Bangun Ekosistem Pertanian Mandiri, Pupuk Kaltim Targetkan Tambahan 75.000 Hektar Lahan dan 23.000 Petani Bergabung di Program MAKMUR

Tenggarong Seberang Siap Tuan Rumah HKG PKK ke-52, Ribuan Pelaku UMKM Siap Ikut Sukseskan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.