Selasa, 12/03/2019
Selasa, 12/03/2019
Anggota DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik memimpin aksi mogok kerja
Selasa, 12/03/2019
Anggota DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik memimpin aksi mogok kerja
KORAN KALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah bertahun-tahun diperlakukan semena-mena dengan tak dipenuhinya hak-haknya sebagai pekerja, ratusan buruh PT Anugrah Energitama di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur melakukan aksi mogok kerja, Sabtu (9/3/2019) akhir pekan lalu.
Dipimpin Anggota DPRD Kaltim Sem Kareng Tasik alias Semkarta, ratusan buruh menuntut perusahaan untuk memenuhi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan termasuk dugaan adanya penggelapan potongan gaji buruh yang tak jelas peruntukkannya. Parahnya, hal ini sudah berlangsung sejak lama. “Ada potongan gaji yang dilakukan pihak perusahaan dengan dalih untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nyatanya tak disetor ke BPJS. Akibatnya, kerugian dirasakan buruh karena tak mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal,” kata Semkarta
Tak hanya itu, buruh yang sudah berkerja selama lima tahun ke atas masih menyandang status sebagai buruh harian lepas yang hanya bekerja 3-4 hari perminggu. “Buruh tak diberikan cuti haid, cuti melahirkan dan cuti panjang ini jelas melanggar peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Politikus PDIP itu menyebutkan penderitaan buruh bertambah ketika tak disiapkan transportasi angkutan kerja dan anak sekolah. Upah lembur yang merupakan bagian dari hak mereka ketika bekerja diluar jam kerjapuntak di berikan.
Demikian pula dengan hak dasar mereka seperti hak mendapatkan air bersih yang tak berikan. Indikasi pelanggaran Amdal juga terlihat ketika perusahaan menanam sawit sampai ke pinggir sungai yang seharusnya minimal 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar sebagaimana tertuang pada Kepres 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lingkungan.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tak ada iktikat baik dari perusahaan. Pasalnya, kerugian baik materil maupun non materil yang dirasakan oleh para buruh selama ini harus sudah diakhiri.
“Akan saya pidanakan tindakan sewenang-wenang ini terhadap buruh, serta membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perkebunan RI guna mendapatkan keadilan dan menuntut agar perusahaan mendapatkan sanksi. Saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan buruh untuk melawan kesewenangan yang dilakukan pihak manapun,"tegasnya. (adv/*2)
Anggota DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik memimpin aksi mogok kerja
KORAN KALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah bertahun-tahun diperlakukan semena-mena dengan tak dipenuhinya hak-haknya sebagai pekerja, ratusan buruh PT Anugrah Energitama di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur melakukan aksi mogok kerja, Sabtu (9/3/2019) akhir pekan lalu.
Dipimpin Anggota DPRD Kaltim Sem Kareng Tasik alias Semkarta, ratusan buruh menuntut perusahaan untuk memenuhi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan termasuk dugaan adanya penggelapan potongan gaji buruh yang tak jelas peruntukkannya. Parahnya, hal ini sudah berlangsung sejak lama. “Ada potongan gaji yang dilakukan pihak perusahaan dengan dalih untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nyatanya tak disetor ke BPJS. Akibatnya, kerugian dirasakan buruh karena tak mendapat pelayanan kesehatan yang maksimal,” kata Semkarta
Tak hanya itu, buruh yang sudah berkerja selama lima tahun ke atas masih menyandang status sebagai buruh harian lepas yang hanya bekerja 3-4 hari perminggu. “Buruh tak diberikan cuti haid, cuti melahirkan dan cuti panjang ini jelas melanggar peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Politikus PDIP itu menyebutkan penderitaan buruh bertambah ketika tak disiapkan transportasi angkutan kerja dan anak sekolah. Upah lembur yang merupakan bagian dari hak mereka ketika bekerja diluar jam kerjapuntak di berikan.
Demikian pula dengan hak dasar mereka seperti hak mendapatkan air bersih yang tak berikan. Indikasi pelanggaran Amdal juga terlihat ketika perusahaan menanam sawit sampai ke pinggir sungai yang seharusnya minimal 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar sebagaimana tertuang pada Kepres 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lingkungan.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tak ada iktikat baik dari perusahaan. Pasalnya, kerugian baik materil maupun non materil yang dirasakan oleh para buruh selama ini harus sudah diakhiri.
“Akan saya pidanakan tindakan sewenang-wenang ini terhadap buruh, serta membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perkebunan RI guna mendapatkan keadilan dan menuntut agar perusahaan mendapatkan sanksi. Saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan buruh untuk melawan kesewenangan yang dilakukan pihak manapun,"tegasnya. (adv/*2)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.