Senin, 05/08/2019
Senin, 05/08/2019
Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim
Senin, 05/08/2019
Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia khusus pembahas enam peraturan daerah menyampaikan laporan akhir masa kerjanya masing-masing pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) tadi. Hasilnya, satu raperda disahkan, dua raperda diperpanjang dan tiga lainnya dihentikan sementara.
Raperda yang disahkan yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim, sedangkan yang diperpanjang Pansus rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.
Adapun pansus yang dihentikan sementara lalu kemudian diteruskan Tahun 2020 adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.
Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi belum dapat diselesaikan karena masih melakukan uji publik serta perbaikan dan penyesuaian sehingga perlu perpanjangan masa kerja.
"Masa kerja kedua pansus tersebut diperpanjang sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutur Syahrun disela-sela rapat yang dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi. (adv/*2)
Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia khusus pembahas enam peraturan daerah menyampaikan laporan akhir masa kerjanya masing-masing pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) tadi. Hasilnya, satu raperda disahkan, dua raperda diperpanjang dan tiga lainnya dihentikan sementara.
Raperda yang disahkan yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim, sedangkan yang diperpanjang Pansus rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.
Adapun pansus yang dihentikan sementara lalu kemudian diteruskan Tahun 2020 adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.
Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi belum dapat diselesaikan karena masih melakukan uji publik serta perbaikan dan penyesuaian sehingga perlu perpanjangan masa kerja.
"Masa kerja kedua pansus tersebut diperpanjang sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutur Syahrun disela-sela rapat yang dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi. (adv/*2)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.