Senin, 05/08/2019

DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Senin, 05/08/2019

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Senin, 05/08/2019

logo

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia khusus pembahas enam peraturan daerah menyampaikan laporan akhir masa kerjanya masing-masing pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) tadi. Hasilnya, satu raperda disahkan, dua raperda diperpanjang dan tiga lainnya dihentikan sementara.

Raperda yang disahkan yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim, sedangkan yang diperpanjang Pansus rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.

Adapun pansus yang dihentikan sementara lalu kemudian diteruskan Tahun 2020 adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi belum dapat diselesaikan karena masih melakukan uji publik serta perbaikan dan penyesuaian sehingga perlu perpanjangan masa kerja.

"Masa kerja kedua pansus tersebut diperpanjang sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutur Syahrun disela-sela rapat yang dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi. (adv/*2)

DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Senin, 05/08/2019

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

Berita Terkait


DPRD Sahkan Satu Raperda, Tiga Raperda Lainnya Dihentikan

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Panitia khusus pembahas enam peraturan daerah menyampaikan laporan akhir masa kerjanya masing-masing pada rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Senin (5/8/2019) tadi. Hasilnya, satu raperda disahkan, dua raperda diperpanjang dan tiga lainnya dihentikan sementara.

Raperda yang disahkan yakni Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim, sedangkan yang diperpanjang Pansus rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.

Adapun pansus yang dihentikan sementara lalu kemudian diteruskan Tahun 2020 adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengatakan alasan dari dihentikannya ketiga pansus dimaksud adalah belum lengkapnya data dan dokumen serta adanya kendala dilapangan sehingga harus diluncurkan pada tahun depan.

Sedangkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi belum dapat diselesaikan karena masih melakukan uji publik serta perbaikan dan penyesuaian sehingga perlu perpanjangan masa kerja.

"Masa kerja kedua pansus tersebut diperpanjang sampai 23 Agustus 2019. Setelah itu pansus diwajibkan menyampaikan laporan akhir masa kerjanya pada rapat paripurna. Tentu diharapkan perpanjangan waktu tersebut mampu dimaksimalkan," tutur Syahrun disela-sela rapat yang dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi. (adv/*2)

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.