Jumat, 29/11/2019

Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jumat, 29/11/2019

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jumat, 29/11/2019

logo

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pro dan Kontra terkait Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terkait jual beli tanah di wilayah tersebut masih menjadi keresahan warga hingga saat ini, Hal itu direspon prihatin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. 

Jahidin menilai jika warga merasa dirugikan dengan peraturan bupati tersebut, maka bisa diusulkan untuk dicabut dengan cara melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Namun jika ke Pemprov Kaltim tak berhasil,bisa mengajukan ke  Menteri Dalam Negri meminta untuk dibatalkan. Saya melihat Perbup ini merugikan masyarakat, padahal bisa saja warga mau menjual karena terdesak keperluan yang tak mau tak mau mereka menjual tanahnya," kata Jahidin.

Diungkapkannya, masyarakat keberatan dengan salah satu pasal di dalamnya yang secara umum menyebutkan setiap penjualan tanah harus mengajukan persetujuan kepada bupati untuk mendapat persetujan penjualan maupun ketetapan bahwa tidak disetujuinya penjualan tanah oleh Bupati. 

"Masalah ini juga telah kami dialogkan saat bertemu Kapolda Kaltim, saya kira informasi seperti ini perlu disampaikan. Apalagi menjelang pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim, untuk menjaga stabilitas keamanan. Lebih-lebih baru-baru ini sempat terjadi konflik di daerah itu," ungkap Jahidin.

Politisi PKB ini juga mengatakan masalah tersebut merupakan bagian tugas Komisi I membidangi masalah hukum dan pemerintahan, selain itu aduan juga telah sampai ditelinga jahidin. Sehingga sudah semestinya komisi yang ia bidangi ikut merespon masalah tersebut sebagai tanggung jawab dewan dalam fungsi pengawasan. (adv/*3)

Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jumat, 29/11/2019

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

Berita Terkait


Perbup PPU Terkait Jual-Beli Tanah Bisa Dibatalkan

Jahidin (tiga dari kiri)saat berdialog dengan Polda Kaltim baru-baru ini

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pro dan Kontra terkait Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) terkait jual beli tanah di wilayah tersebut masih menjadi keresahan warga hingga saat ini, Hal itu direspon prihatin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. 

Jahidin menilai jika warga merasa dirugikan dengan peraturan bupati tersebut, maka bisa diusulkan untuk dicabut dengan cara melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Namun jika ke Pemprov Kaltim tak berhasil,bisa mengajukan ke  Menteri Dalam Negri meminta untuk dibatalkan. Saya melihat Perbup ini merugikan masyarakat, padahal bisa saja warga mau menjual karena terdesak keperluan yang tak mau tak mau mereka menjual tanahnya," kata Jahidin.

Diungkapkannya, masyarakat keberatan dengan salah satu pasal di dalamnya yang secara umum menyebutkan setiap penjualan tanah harus mengajukan persetujuan kepada bupati untuk mendapat persetujan penjualan maupun ketetapan bahwa tidak disetujuinya penjualan tanah oleh Bupati. 

"Masalah ini juga telah kami dialogkan saat bertemu Kapolda Kaltim, saya kira informasi seperti ini perlu disampaikan. Apalagi menjelang pemindahan Ibukota Negara ke Kaltim, untuk menjaga stabilitas keamanan. Lebih-lebih baru-baru ini sempat terjadi konflik di daerah itu," ungkap Jahidin.

Politisi PKB ini juga mengatakan masalah tersebut merupakan bagian tugas Komisi I membidangi masalah hukum dan pemerintahan, selain itu aduan juga telah sampai ditelinga jahidin. Sehingga sudah semestinya komisi yang ia bidangi ikut merespon masalah tersebut sebagai tanggung jawab dewan dalam fungsi pengawasan. (adv/*3)

 

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

DPRD Berau Minta Pembangunan Jembatan Kelay III Jadi Prioritas

Rifai Minta Pemda Buat Program Prioritas Tekan Angka Pengangguran

Rendi Solihin Singgung Soal Penyerahan Bantuan Saat Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-Sanga

Polnes Bahas Masa Depan Dunia Kerja, Bersama Pelaku Usaha dan Industri Persiapkan Tenaga Kerja Unggul

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Gelar Operasi Jagratara, Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi JAGRATARA, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Balikpapan

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Bangun Ekosistem Pertanian Mandiri, Pupuk Kaltim Targetkan Tambahan 75.000 Hektar Lahan dan 23.000 Petani Bergabung di Program MAKMUR

Tenggarong Seberang Siap Tuan Rumah HKG PKK ke-52, Ribuan Pelaku UMKM Siap Ikut Sukseskan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.