Senin, 17/02/2020
Senin, 17/02/2020
Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin
Senin, 17/02/2020
Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Syafruddin mengusulkan agar Provinsi Kaltim membuat rancangan peraturan daerah tentang Pesantren sebagai penjabaran teknis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Menurutnya, hal ini penting dalam rangka menjaga hak-hak dan kekhasan pesantren khususnya di daerah. Pasalnya, selama ini pesantren terkesan dinomorduakan dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Untuk diketahui, UU 18/2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum terkait peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga NKRI, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Ia mengakui, komitmen alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 20 persen untuk pendidikan masih kurang menyentuh pesantren. Padahal, pondok pesantren memiliki peran dan fungsi strategis dalam membentuk generasi yang profesional, berkarakter dan religius.
"Usulan Perda Pesantren banyak diminta ketika serap aspirasi masyarakat ke berbagai pondok pesantren dan majelis taklim. Intinya bagaimana pesantren agar bisa diperhatikan sebagaimana sekolah umum," sebutnya, Senin (17/2/2020).
Dirinya berharap agar 163 pondok pesantren yang tersebar di sejumlah daerah di Kaltim mampu mengejar ketertinggalan dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana belajar mengajar. Termasuk diantaranya komputer dan infrastruktur lainnya.
Mengingat, mayoritas pondok pesantren dibangun melalui dana swadaya masyarakat atau donatur. Sedangkan alokasi bantuan dari pemerintah melalui hibah atau bantuan sosial. (adv/*2)
Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Syafruddin mengusulkan agar Provinsi Kaltim membuat rancangan peraturan daerah tentang Pesantren sebagai penjabaran teknis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Menurutnya, hal ini penting dalam rangka menjaga hak-hak dan kekhasan pesantren khususnya di daerah. Pasalnya, selama ini pesantren terkesan dinomorduakan dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Untuk diketahui, UU 18/2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum terkait peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga NKRI, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Ia mengakui, komitmen alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 20 persen untuk pendidikan masih kurang menyentuh pesantren. Padahal, pondok pesantren memiliki peran dan fungsi strategis dalam membentuk generasi yang profesional, berkarakter dan religius.
"Usulan Perda Pesantren banyak diminta ketika serap aspirasi masyarakat ke berbagai pondok pesantren dan majelis taklim. Intinya bagaimana pesantren agar bisa diperhatikan sebagaimana sekolah umum," sebutnya, Senin (17/2/2020).
Dirinya berharap agar 163 pondok pesantren yang tersebar di sejumlah daerah di Kaltim mampu mengejar ketertinggalan dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana belajar mengajar. Termasuk diantaranya komputer dan infrastruktur lainnya.
Mengingat, mayoritas pondok pesantren dibangun melalui dana swadaya masyarakat atau donatur. Sedangkan alokasi bantuan dari pemerintah melalui hibah atau bantuan sosial. (adv/*2)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.