Selasa, 18/02/2020
Selasa, 18/02/2020
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
Selasa, 18/02/2020
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tahapan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan untuk jalur perseorangan dimulai 19 sampai 23 Februari 2020. Pendaftaran tersebut sekaligus menyerahkan berkas bukti dukungan kepada penyelenggara pemilihan umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha mengimbau pasangan calon jalur perseorangan untuk melakukan pendaftaran lebih awal guna memudahkan verifikasi administrasi.
"Harapan kami mereka yang mau maju di jalur perseorangan mulai mendaftar 19 Februari 2020," kata Noor Thoha kepada KoranKaltim.Com, Selasa (18/2/2020).
Pasalnya, perbaikan jumlah dukungan serta sebaran minimal 4 kecamatan bisa segera dilakukan ketika ditemukan kekurangan pada verifikasi awal. "Karena langsung gugur kalau mendaftar di hari terakhir dan ternyata kurang jumlah dukungan," jelasnya.
Gugurnya pasangan calon perseorangan, lanjut Noor Thoha, karena tidak memiliki waktu untuk perbaikan berkas jumlah dukungan dan sebaran yang dipersyaratkan.
"Jadi sebaiknya mendaftar lebih cepat supaya ada waktu untuk memperbaiki berkas ketika tim kami menemukan kekurangan saat memverifikasi. Waktu perbaikan juga cukup panjang," terangnya.
Sebagai informasi, pasangan jalur perseorangan harus menyerahkan 39.450 bukti dukungan. Baik berupa berkas fisik atau hardcopy maupun berupa softcopy alias dokumen yang tersimpan dalam bentuk cakram digital dan USB flashdisk.
"Kami juga lihat, apakah sebaran bukti dukungan memenuhi syarat minimal 4 dari 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan," lanjutnya.
Bahkan ia meyakini pasangan calon jalur perseorangan sia-sia bila menggugat karena tidak terima atas keputusan KPU terkait hasil verifikasi berkas dukungan dan masa perbaikan.
"Karena tahapan pemilihan kepala daerah yang kami jalankan sudah sesuai aturan. Tentunya jika ada gugatan, itu lemah sekali," tegas Noor Thoha. (adv)
Penulis/Editor : Hendra
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tahapan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Balikpapan untuk jalur perseorangan dimulai 19 sampai 23 Februari 2020. Pendaftaran tersebut sekaligus menyerahkan berkas bukti dukungan kepada penyelenggara pemilihan umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha mengimbau pasangan calon jalur perseorangan untuk melakukan pendaftaran lebih awal guna memudahkan verifikasi administrasi.
"Harapan kami mereka yang mau maju di jalur perseorangan mulai mendaftar 19 Februari 2020," kata Noor Thoha kepada KoranKaltim.Com, Selasa (18/2/2020).
Pasalnya, perbaikan jumlah dukungan serta sebaran minimal 4 kecamatan bisa segera dilakukan ketika ditemukan kekurangan pada verifikasi awal. "Karena langsung gugur kalau mendaftar di hari terakhir dan ternyata kurang jumlah dukungan," jelasnya.
Gugurnya pasangan calon perseorangan, lanjut Noor Thoha, karena tidak memiliki waktu untuk perbaikan berkas jumlah dukungan dan sebaran yang dipersyaratkan.
"Jadi sebaiknya mendaftar lebih cepat supaya ada waktu untuk memperbaiki berkas ketika tim kami menemukan kekurangan saat memverifikasi. Waktu perbaikan juga cukup panjang," terangnya.
Sebagai informasi, pasangan jalur perseorangan harus menyerahkan 39.450 bukti dukungan. Baik berupa berkas fisik atau hardcopy maupun berupa softcopy alias dokumen yang tersimpan dalam bentuk cakram digital dan USB flashdisk.
"Kami juga lihat, apakah sebaran bukti dukungan memenuhi syarat minimal 4 dari 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan," lanjutnya.
Bahkan ia meyakini pasangan calon jalur perseorangan sia-sia bila menggugat karena tidak terima atas keputusan KPU terkait hasil verifikasi berkas dukungan dan masa perbaikan.
"Karena tahapan pemilihan kepala daerah yang kami jalankan sudah sesuai aturan. Tentunya jika ada gugatan, itu lemah sekali," tegas Noor Thoha. (adv)
Penulis/Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.