Kamis, 30/04/2020
Kamis, 30/04/2020
Wakil Bupati Paser Kaharuddin menandatangani kerja sama dengan Kejari Paser. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
Kamis, 30/04/2020
Wakil Bupati Paser Kaharuddin menandatangani kerja sama dengan Kejari Paser. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan dalam mengambil keputusan dalam situasi pendemi Covid-19. Maka Pemerintah kabupaten bekerja sama Kejaksaan Negeri Paser untuk melaksanakan pendampingan hukum.
Jalinan kerja sama dimulai sejak ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua belah pihak, Kamis (30/4/2020).
Wakil Bupati Paser Kaharuddin menyampaikan setiap daerah melakukan realokasi anggaran untuk penganganan Covid-19. Sehingga butuh pendampingan kejaksaan agar setiap keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Untuk memastikan semua berjalan dengan benar, sesuai peraturan dan tidak ada temuan dan pelanggaran, maka kerja sama pendampingan perlu dilakukan," ucap Kaharuddin.
Ia meyakini kerja sama tersebut akan sangat berdampak pada kebijakan realokasi anggaran. "Begitu juga kiprah Kejaksaan Negeri yang selama ini sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten Paser," tuturnya.
Sementara Kepala Kejari Paser M. Syarif mengharapkan agar penyaluran bantuan nantinya bisa diterima secara penuh oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kami harap dalam penyalurannya bantuan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga saja bantuan yang disalurkan nanti bisa diterima penuh tanpa ada potongan," ucap M. Syarif. (ADV)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra
Wakil Bupati Paser Kaharuddin menandatangani kerja sama dengan Kejari Paser. (Foto: Dwi Cahyo/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan dalam mengambil keputusan dalam situasi pendemi Covid-19. Maka Pemerintah kabupaten bekerja sama Kejaksaan Negeri Paser untuk melaksanakan pendampingan hukum.
Jalinan kerja sama dimulai sejak ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua belah pihak, Kamis (30/4/2020).
Wakil Bupati Paser Kaharuddin menyampaikan setiap daerah melakukan realokasi anggaran untuk penganganan Covid-19. Sehingga butuh pendampingan kejaksaan agar setiap keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Untuk memastikan semua berjalan dengan benar, sesuai peraturan dan tidak ada temuan dan pelanggaran, maka kerja sama pendampingan perlu dilakukan," ucap Kaharuddin.
Ia meyakini kerja sama tersebut akan sangat berdampak pada kebijakan realokasi anggaran. "Begitu juga kiprah Kejaksaan Negeri yang selama ini sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten Paser," tuturnya.
Sementara Kepala Kejari Paser M. Syarif mengharapkan agar penyaluran bantuan nantinya bisa diterima secara penuh oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kami harap dalam penyalurannya bantuan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga saja bantuan yang disalurkan nanti bisa diterima penuh tanpa ada potongan," ucap M. Syarif. (ADV)
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.