Senin, 11/05/2020
Senin, 11/05/2020
Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
Senin, 11/05/2020
Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA--Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan parkir yang menaungi serta berpihak kepada pemilik kendaraan, bukan malah berpihak kepada pengelola perparkiran.
Adapun parkir yang dinilai tidak merugikan adalah pengelola parkir yang memiliki kewajiban, tidak hanya menertibkan kendaraan akan tetapi menjamin keamanan kendaraan selama parkir.
“Jadi pada intinya perda tersebut berisikan dan menerangkan bahwa pengelola (parkir) berkewajiban bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir),” ujarnya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dengan adanya perda tersebut, maka tidak akan ada salah satupun pihak yang dirugikan. Sebab, pihak pengelola parkir dapat berkerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini asuransi kendaraan baik bermotor maupun mobil.
”Selama ini tidak ada satupun peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang mengatur persoalan tersebut sehingga hal itu yang dijadikan tameng oleh pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab,” pungkasnya. (adv/*3)
Editor: M. Huldi
Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA--Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan parkir yang menaungi serta berpihak kepada pemilik kendaraan, bukan malah berpihak kepada pengelola perparkiran.
Adapun parkir yang dinilai tidak merugikan adalah pengelola parkir yang memiliki kewajiban, tidak hanya menertibkan kendaraan akan tetapi menjamin keamanan kendaraan selama parkir.
“Jadi pada intinya perda tersebut berisikan dan menerangkan bahwa pengelola (parkir) berkewajiban bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir),” ujarnya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dengan adanya perda tersebut, maka tidak akan ada salah satupun pihak yang dirugikan. Sebab, pihak pengelola parkir dapat berkerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini asuransi kendaraan baik bermotor maupun mobil.
”Selama ini tidak ada satupun peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang mengatur persoalan tersebut sehingga hal itu yang dijadikan tameng oleh pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab,” pungkasnya. (adv/*3)
Editor: M. Huldi
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.