Senin, 11/05/2020

Pengelolaan Parkir Tidak Boleh Merugikan Pemilik Kendaraan

Senin, 11/05/2020

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengelolaan Parkir Tidak Boleh Merugikan Pemilik Kendaraan

Senin, 11/05/2020

logo

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA--Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan parkir yang menaungi   serta berpihak kepada pemilik kendaraan,  bukan  malah berpihak kepada pengelola  perparkiran.

Adapun parkir yang dinilai tidak merugikan  adalah  pengelola parkir  yang memiliki  kewajiban, tidak hanya menertibkan kendaraan akan tetapi menjamin keamanan kendaraan selama parkir.

“Jadi pada intinya perda tersebut berisikan dan menerangkan bahwa pengelola (parkir) berkewajiban bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir),” ujarnya.

Menurut  politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini,  dengan adanya perda tersebut, maka tidak akan ada salah satupun pihak yang dirugikan. Sebab, pihak pengelola parkir dapat berkerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini asuransi kendaraan baik bermotor maupun mobil.

”Selama ini tidak ada satupun peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang mengatur persoalan tersebut sehingga hal itu yang dijadikan tameng oleh pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab,” pungkasnya. (adv/*3)


Editor: M. Huldi

Pengelolaan Parkir Tidak Boleh Merugikan Pemilik Kendaraan

Senin, 11/05/2020

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub

Berita Terkait


Pengelolaan Parkir Tidak Boleh Merugikan Pemilik Kendaraan

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA--Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan parkir yang menaungi   serta berpihak kepada pemilik kendaraan,  bukan  malah berpihak kepada pengelola  perparkiran.

Adapun parkir yang dinilai tidak merugikan  adalah  pengelola parkir  yang memiliki  kewajiban, tidak hanya menertibkan kendaraan akan tetapi menjamin keamanan kendaraan selama parkir.

“Jadi pada intinya perda tersebut berisikan dan menerangkan bahwa pengelola (parkir) berkewajiban bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir),” ujarnya.

Menurut  politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini,  dengan adanya perda tersebut, maka tidak akan ada salah satupun pihak yang dirugikan. Sebab, pihak pengelola parkir dapat berkerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini asuransi kendaraan baik bermotor maupun mobil.

”Selama ini tidak ada satupun peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang mengatur persoalan tersebut sehingga hal itu yang dijadikan tameng oleh pengelola parkir untuk lepas tanggung jawab,” pungkasnya. (adv/*3)


Editor: M. Huldi

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.