Selasa, 11/07/2017
Selasa, 11/07/2017
sudirman
Selasa, 11/07/2017
sudirman
BALIKPAPAN - Maraknya parkir liar di sejumlah jalan protokol di Balikpapan menjadi persoalan pelik.
Kendati sudah rutin dilakukan sosialisasi, bahkan tindakan tegas seperti gembos ban hingga menderek mobil, masih ada saja yang membandel.
Menindaklanjuti itu, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan dalam kota.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengungkapkan, Raperda tersebut sebagai dasar penindakan oleh Dishub, dalam rangka penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Raperda ini untuk pengendara yang parkir di pinggir jalan, maka akan ditindak oleh petugas Dishub dengan sanksi denda khusus. Bahkan kita derek,” tegas Sudirman.
Dirman sapaan akrabnya menargetkan, awal 2018 Raperda tersebut bisa diimplementasikan. Saat ini serangkaian proses kajian akademik sedang berjalan.
“Tahun depan mudah-mudahan bisa kita terapkan. Kajian akademik sedang berjalan, Juli ini selesai. Setelah itu kita langsung lakukan pembahasan dengan DPRD. Kami minta untuk dipercepat karena ini sangat penting sekali,” harap Sudirman.
Dia mengakui bahwa usulan Raperda tersebut merujuk pada Pemprov DKI Jakarta, yang sudah menerapkan peraturan tersebut, terbilang berbuah hasil maksimal dalam penindakan parkir liar.
“Kami contoh di DKI Jakarta sangat bagus, parkir liar bisa ditindak,” tegasnya.
Selain itu, Sudirman juga mengakui bahwa kesadaran masyarakat atas aturan kian terkikis. “Memang perlu pembelajaran bukan hanya sosialisasi saja. Kesadaran perlu dilakukan dengan menerapkan sanksi,” tandasnya. (yud)
sudirman
BALIKPAPAN - Maraknya parkir liar di sejumlah jalan protokol di Balikpapan menjadi persoalan pelik.
Kendati sudah rutin dilakukan sosialisasi, bahkan tindakan tegas seperti gembos ban hingga menderek mobil, masih ada saja yang membandel.
Menindaklanjuti itu, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan dalam kota.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengungkapkan, Raperda tersebut sebagai dasar penindakan oleh Dishub, dalam rangka penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Raperda ini untuk pengendara yang parkir di pinggir jalan, maka akan ditindak oleh petugas Dishub dengan sanksi denda khusus. Bahkan kita derek,” tegas Sudirman.
Dirman sapaan akrabnya menargetkan, awal 2018 Raperda tersebut bisa diimplementasikan. Saat ini serangkaian proses kajian akademik sedang berjalan.
“Tahun depan mudah-mudahan bisa kita terapkan. Kajian akademik sedang berjalan, Juli ini selesai. Setelah itu kita langsung lakukan pembahasan dengan DPRD. Kami minta untuk dipercepat karena ini sangat penting sekali,” harap Sudirman.
Dia mengakui bahwa usulan Raperda tersebut merujuk pada Pemprov DKI Jakarta, yang sudah menerapkan peraturan tersebut, terbilang berbuah hasil maksimal dalam penindakan parkir liar.
“Kami contoh di DKI Jakarta sangat bagus, parkir liar bisa ditindak,” tegasnya.
Selain itu, Sudirman juga mengakui bahwa kesadaran masyarakat atas aturan kian terkikis. “Memang perlu pembelajaran bukan hanya sosialisasi saja. Kesadaran perlu dilakukan dengan menerapkan sanksi,” tandasnya. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.