Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
ILUSTRASI
Kamis, 08/06/2017
ILUSTRASI
BALIKPAPAN- Pemkot sampai dengan saat ini, masih menunggu instruksi pencairan gaji ke 13 dan 14 dari pemerintah pusat. Pembayaran dua bulan gaji itu, diperkirakan akan diberikan pada pekan depan.
Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan, pemberian gaji 13 dan 14 merupakan kebijakan pusat, yang juga dirasakan oleh TNI/Polri, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
“Sementara ini belum, baru informasi katanya minggu depan. Jadi, kita tunggu lah. Tapi itu kan sudah ketentuan, satu bulan gaji besarannya,” kata dia, kemarin.
Sayid mengatakan pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk pekerja honor termasuk petugas kebersihan.
“Mereka dapat juga ya. Besarannya disesuaikan kemampuan keuangan daerah lah,” ujarnya.
Dia tidak berani menyebutkan besaran gaji ke-13 bagi honor atau pekerja kontrak. “Kami masih godok besarannya. Jangan dulu disebutkan besaranya. Karena itu kan kebijakan daerah,” tambah Fadly.
Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran gaji ke 13 dan 14 akan dibayarkan sebelum lebaran, atau dua pekan sebelum lebaran, TUnjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, juga harus diberikan.
“Pembayaran sebelum lebaran. Masak saya ngomong sama kalian mau bayarnya kapan. Bisa saja besok saya bayarkan,” demikian Fadly sambil tersenyum. (din)
ILUSTRASI
BALIKPAPAN- Pemkot sampai dengan saat ini, masih menunggu instruksi pencairan gaji ke 13 dan 14 dari pemerintah pusat. Pembayaran dua bulan gaji itu, diperkirakan akan diberikan pada pekan depan.
Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan, pemberian gaji 13 dan 14 merupakan kebijakan pusat, yang juga dirasakan oleh TNI/Polri, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
“Sementara ini belum, baru informasi katanya minggu depan. Jadi, kita tunggu lah. Tapi itu kan sudah ketentuan, satu bulan gaji besarannya,” kata dia, kemarin.
Sayid mengatakan pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk pekerja honor termasuk petugas kebersihan.
“Mereka dapat juga ya. Besarannya disesuaikan kemampuan keuangan daerah lah,” ujarnya.
Dia tidak berani menyebutkan besaran gaji ke-13 bagi honor atau pekerja kontrak. “Kami masih godok besarannya. Jangan dulu disebutkan besaranya. Karena itu kan kebijakan daerah,” tambah Fadly.
Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran gaji ke 13 dan 14 akan dibayarkan sebelum lebaran, atau dua pekan sebelum lebaran, TUnjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, juga harus diberikan.
“Pembayaran sebelum lebaran. Masak saya ngomong sama kalian mau bayarnya kapan. Bisa saja besok saya bayarkan,” demikian Fadly sambil tersenyum. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.