Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
Rabu, 18/10/2017
BALIKPAPAN - PT Pertamina (Persero) terus mendorong masyarakat mampu menggunakan elpiji non subsidi, termasuk bagi kalangan PNS, agar tidak menggunakan elpiji tabung melon ukuran 3 kg.
Terhadap itu, Pemkot Balikpapan mendukung himbauan Pertamina khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. “Karena elpiji 3 kilogram itu kan memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha kecil,” kata Wali Kota Rizal Effendi, kemarin.
Menurutnya, anjuran agar PNS tak menggunakan elpiji 3 kilogram, sejatinya sudah disampaikan secara lisan kepada seluruh PNS di kalangan Pemkot. Kedepan ini, Pemkot berencana mengeluarkan kebijakan secara tertulis.
“Lisan memang sudah agar PNS jangan pakai itu. Nanti akan kami keluarkan surat, supaya mereka tidak menggunakan gas 3 kilogram,” ujar Rizal.
Himbauan PNS tidak menggunakan gas subsidi 3 kg ini pun berdengung di daerah-daerah. PNS saat ini, termasuk kalangan mampu yang tidak lagi layak mengkomsumsi gas yang diperuntukkan keluarga miskin. (din)
BALIKPAPAN - PT Pertamina (Persero) terus mendorong masyarakat mampu menggunakan elpiji non subsidi, termasuk bagi kalangan PNS, agar tidak menggunakan elpiji tabung melon ukuran 3 kg.
Terhadap itu, Pemkot Balikpapan mendukung himbauan Pertamina khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. “Karena elpiji 3 kilogram itu kan memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha kecil,” kata Wali Kota Rizal Effendi, kemarin.
Menurutnya, anjuran agar PNS tak menggunakan elpiji 3 kilogram, sejatinya sudah disampaikan secara lisan kepada seluruh PNS di kalangan Pemkot. Kedepan ini, Pemkot berencana mengeluarkan kebijakan secara tertulis.
“Lisan memang sudah agar PNS jangan pakai itu. Nanti akan kami keluarkan surat, supaya mereka tidak menggunakan gas 3 kilogram,” ujar Rizal.
Himbauan PNS tidak menggunakan gas subsidi 3 kg ini pun berdengung di daerah-daerah. PNS saat ini, termasuk kalangan mampu yang tidak lagi layak mengkomsumsi gas yang diperuntukkan keluarga miskin. (din)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.