Jumat, 23/08/2019
Jumat, 23/08/2019
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Muara Jawa (Foto: IST)
Jumat, 23/08/2019
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Muara Jawa (Foto: IST)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Muara Jawa dibantu Polsek Samboja dan Polsek Anggana berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor (curanmor) Rabu (21/8/2019) lalu. Kedua pelaku yang merupakan residivis itu adalah Kamiruddin (40) dan Nurdin (34), warga pendatang asal Sulawesi.
Sebanyak 12 motor curian berbagai merk yang diamankan dari keduanya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, diantaranya di Kabupaten Muara Jawa, Samboja, Anggana, Sangasanga dan Samarinda Seberang. Dari 12 motor yang dicuri itu hanya berlansung selama dua bulan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari warga yang kehilangan motor. Menerima laporan itu Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dilapangan. Sampai akhirnya, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya keduanya berhasil diamankan.
“Kedua pelaku kita ringkus di lokasi yang berbeda. Kamiruddin diamankan di Muara Jawa Rabu sore Pukul 17:00 WITA. Sementara Nurdin di sebuah kosan di Sindang Sari, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda Pukul 24:00 WITA,” kata Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman dihubungi korankaltim.com Jumat (23/8/2019) siang tadi.
Anton Saman merinci, dari 12 unit motor curian itu, satu motor diamankan dari Kamiruddin dan 11 unit motor diamankan dari tangan Nurdin. 12 motor yang dicuri belum sempat dijual. "Motornya belum sempat dijual. Jadi sembari mencari pelanggang, motor itu disembunyikan dilorong kos-kosan Nurdin di Samarinda, " terangnya.
Dalam melakukan aksinya mereka beraksi pada dini hari dan mengincar kendaraan yang diparkir depan rumah atau mes perusahaan.
“Caranya mencuri dengan memutuskan kabel kontak atau mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Mereka juga beraksi selalu menggunakan mobil minibus rentalan untuk mengangkut hasil curiannya itu" ungkapnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Jawa. "Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, " pungkas Anton. (*)
Penulis: Sabri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.