Jumat, 25/10/2019

Mencuri di Tempat Kerja, Tiga Penjaga Toko Ditangkap Polisi

Jumat, 25/10/2019

Tiga pelaku yang diringkus petugas, karena lakukan pencurian di toko tempat mereka bekerja. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mencuri di Tempat Kerja, Tiga Penjaga Toko Ditangkap Polisi

Jumat, 25/10/2019

logo

Tiga pelaku yang diringkus petugas, karena lakukan pencurian di toko tempat mereka bekerja. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tiga pencuri di Toko Indo Tani Farm Jalan Yos Sudarso, No.09, RT.06, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota yang terjadi Sabtu (19/10/2019) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Samarinda. Ketiganya beraksi dengan membagi tugas dimana dua pelaku masuk lewat belakang toko sementara yang lainnya berjaga di luar. Terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko melaporkan kejadian tersebut Senin (21/10/2019) lalu ke Polsek Samarinda Kota.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta CCTV toko, diketahui ada empat pelaku yang melakukan pencurian dan mereka tak lain adalah pekerja di toko tersebut. Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe Jumat (25/10/2019) sore tadi.

"Pencurian dilakukan empat orang, tiga pelaku sudah kami amankan dua di toko sedangkan satu pelaku di rumahnya dan satu pelaku lagi dalam pencarian, karena saat mengetahui temannya dia kabur, diduga berada di luar kota," sebut Abdillah.

Seorang pelaku  saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota mengatakan hanya diajak oleh rekannya yang masih dalam pencarian dan rencana hasil curian tersebut akan dibagi rata. "Diajak sama teman saja, uangnya dibagi rata. Untuk keperluan sehari- hari," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Mencuri di Tempat Kerja, Tiga Penjaga Toko Ditangkap Polisi

Jumat, 25/10/2019

Tiga pelaku yang diringkus petugas, karena lakukan pencurian di toko tempat mereka bekerja. (Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.