Jumat, 25/10/2019
Jumat, 25/10/2019
Tiga pelaku yang diringkus petugas, karena lakukan pencurian di toko tempat mereka bekerja. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
Jumat, 25/10/2019
Tiga pelaku yang diringkus petugas, karena lakukan pencurian di toko tempat mereka bekerja. (Foto: Nancy/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tiga pencuri di Toko Indo Tani Farm Jalan Yos Sudarso, No.09, RT.06, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota yang terjadi Sabtu (19/10/2019) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Samarinda. Ketiganya beraksi dengan membagi tugas dimana dua pelaku masuk lewat belakang toko sementara yang lainnya berjaga di luar. Terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko melaporkan kejadian tersebut Senin (21/10/2019) lalu ke Polsek Samarinda Kota.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta CCTV toko, diketahui ada empat pelaku yang melakukan pencurian dan mereka tak lain adalah pekerja di toko tersebut. Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe Jumat (25/10/2019) sore tadi.
"Pencurian dilakukan empat orang, tiga pelaku sudah kami amankan dua di toko sedangkan satu pelaku di rumahnya dan satu pelaku lagi dalam pencarian, karena saat mengetahui temannya dia kabur, diduga berada di luar kota," sebut Abdillah.
Seorang pelaku saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota mengatakan hanya diajak oleh rekannya yang masih dalam pencarian dan rencana hasil curian tersebut akan dibagi rata. "Diajak sama teman saja, uangnya dibagi rata. Untuk keperluan sehari- hari," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.