Senin, 06/01/2020

Rumah Teman Sendiri Dicongkel, Warga Damanhuri Ditangkap Polisi

Senin, 06/01/2020

Tersangka yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Minggu (5/1/2020) kemarin. (Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rumah Teman Sendiri Dicongkel, Warga Damanhuri Ditangkap Polisi

Senin, 06/01/2020

logo

Tersangka yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Minggu (5/1/2020) kemarin. (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hanya karena saling kenal bukan berarti merasa wajar melakukan tindakan kejahatan. Hal itu yang membuat seorang wanita berusia 30 tahun beralamat di Jalan Damanhuri, Samarinda Utara, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, si wanita ketahuan mencongkel rumah temannya menggunakan kayu dan mengambil barang di dalam rumah tersebut untuk dijual. Akhirnya si wanita pun ditangkap pada Ahad (5/1/2020) kemarin di rumahnya.

Ihwal kejadian, Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan M Said Gang Kita Blok O RT.29 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, si wanita memanjat pagar, kemudian membuka pintu dengan menggunakan kayu, dengan cara memasukkan kayu ke dalam sela pintu bagian bawah, kemudian didorong  sambil di congkel dan kunci terbuka namun pintu rusak. Setelah terbuka, pelaku langsung mengambil dua pasang sepatu, kunci motor serta kunci pagar.

Si pemilik rumah, Andi Irvana Sari langsung melaporkan kepada Polsek Sungai Kunjang, dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang ditangkap kemarin.

"Pelaku sudah kami amankan, sedangkan barang bukti, masih kami cari, karena sepatu dan motor sudah dijual oleh pelaku dan saat ini kami baru mengamankan hp milik pelaku yang ditebus dari hasil pencurian," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana Senin (6/1/2020) siang tadi.

Si wanita pelaku tindak kejahatan dengan mudah membobol rumah korban, karena antara keduanya sudah saling mengenal. "Jadi, pelaku ini berteman dengan korban dan sering kerumah korban, jadi dia tahu cara membongkar pintu dan letak kunci motor dan pagar," ungkapnya. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Rumah Teman Sendiri Dicongkel, Warga Damanhuri Ditangkap Polisi

Senin, 06/01/2020

Tersangka yang diamankan jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Minggu (5/1/2020) kemarin. (Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.