Kamis, 30/04/2020
Kamis, 30/04/2020
Situasi sidang perkara pengolahan minyak ilegal, Kecamatan Sambutan Samarinda. (Foto: Faishal/korankaltimcom)
Kamis, 30/04/2020
Situasi sidang perkara pengolahan minyak ilegal, Kecamatan Sambutan Samarinda. (Foto: Faishal/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terdakwa kasus pengolahan minyak ilegal di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Darmawan Bin Rahmadi menjalani siding di Pengadilan Negeri Samarinda Kamis (30/4/2020) sore tadi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho, menyatakan Darmawan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 53 Huruf a Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp20 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan
Barang bukti yang dibawa dalam persidangan yaitu dua batang balok kayu bahan bakar, satu tungku pemasak minyak mentah, empat batang pipa besi penyambung dari tungku masak, dua potongan drum penampungan minyak olahan, Seratus liter minyak mentah, seratus empat puluh liter minyak olahan, satu buah gas pemicu api, satu buah gayung yang terbuat dari kayu dan kaleng serta barang lainnya.
Majelis hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju dengan hakim anggota Agus Rahardjo dan Joni Kondolele akhirnya memvonis Darmawan dengan hukuman satu tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp20 juta rupiah. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.