Kamis, 30/04/2020

Pengolah Minyak Ilegal di Sambutan Dihukum 20 Bulan Penjara

Kamis, 30/04/2020

Situasi sidang perkara pengolahan minyak ilegal, Kecamatan Sambutan Samarinda. (Foto: Faishal/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengolah Minyak Ilegal di Sambutan Dihukum 20 Bulan Penjara

Kamis, 30/04/2020

logo

Situasi sidang perkara pengolahan minyak ilegal, Kecamatan Sambutan Samarinda. (Foto: Faishal/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terdakwa kasus pengolahan minyak ilegal di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Darmawan Bin Rahmadi menjalani siding di Pengadilan Negeri Samarinda Kamis (30/4/2020) sore tadi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho, menyatakan Darmawan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 53 Huruf a Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp20 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan

Barang bukti yang dibawa dalam persidangan yaitu dua batang balok kayu bahan bakar, satu tungku pemasak minyak mentah, empat batang pipa besi penyambung dari tungku masak, dua potongan drum penampungan minyak olahan, Seratus liter minyak mentah, seratus empat puluh liter minyak olahan, satu buah gas pemicu api, satu buah gayung yang terbuat dari kayu dan kaleng serta barang lainnya.

Majelis hakim yang diketuai Deky Velix Wagiju  dengan hakim anggota Agus Rahardjo dan Joni Kondolele akhirnya memvonis Darmawan dengan hukuman satu tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp20 juta rupiah. (*)


Penulis : Faishal Alwan Yasir

Editor: Aspian Nur

Pengolah Minyak Ilegal di Sambutan Dihukum 20 Bulan Penjara

Kamis, 30/04/2020

Situasi sidang perkara pengolahan minyak ilegal, Kecamatan Sambutan Samarinda. (Foto: Faishal/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.