Kamis, 28/12/2017

Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

Kamis, 28/12/2017

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Kali ini, 7 mantan anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 menggugat Sekretariat DPRD, Gubernur Cq Bupati dan BPKAD Kukar.

Ketiganya digugat karena dianggap melakukan Perbutaan Melawan Hukum (PMH). Pemkab dinilai tidak membayarkan pengembalian hak-hak tujuh mantan anggota DPRD Kukar selama di nonaktifkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, gugatan ini didaftarkan dan ditetapkan pada 24 November 2017, kemudian 30 November 2017 dilaksanakan sidang perdana.

“Iya betul, ada 7 anggota DPRD yakni Marwan, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir, Mahdalena, Suriadi, H Rusliasi yang dikuasakan pada Pengacara Agus Shalih. Materi petitum-nya, pengembalian hak,” kata Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari, kemarin.

Dalam gugatannya, ketujuh mantan anggota DPRD menggugat Sekretariat Dewan Kukar Rp 8 miliar sebagai tergugat pertama, sedangkan Bupati dan BPKAD digugat Rp786 juta (tergugat 2 dan 3). “Perkara ini sudah disidangkan 3 kali, nanti 4 Januari 2018 dilanjutkan dengan agenda mediasi,” bebernya.

Terpisah, Agus Shalih mengungkapkan gugatan ini diajukan karena kliennya (Marwan dkk) sempat dinonaktifkan hingga 38 bulan atau 3 tahun 2 bulan karena terjerat kasus berjamaah. Dalam kurun waktu itu, hak Marwan dkk tidak dibayarkan pemerintah daerah. 

Hak-hak yang tidak diterima seperti gaji, tunjangan rumah, uang komunikasi dan yanarti atau dana jasa pengabdian. Marwan hanya menerima dana representatif.

Selain itu, Marwan dkk juga harus membayarkan setoran tunai ke BPKAD (Kerugian negara dikembalikan) sebesar Rp71 juta hingga Rp73 juta. Namun, dalam persidangan Marwan dkk dinyatakan tidak bersalah.

“Makanya hak-hak sebagai anggota DPRD selama di non-aktifkan itu harus dibayar, makanya kami mengajukan gugatan ke DPRD Rp8 miliar serta bupati dan BPKAD Rp786 Juta,” beber Agus Shalih.

Para tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian immateriil kepada para penggugat (Marwan dkk) sebesar Rp1,5 miliar secara tunai dan sekaligus. “Insya Allah selanjutnya agenda mediasi 4 Januari 2018,” beber Agus. (ami)


Tujuh Mantan DPRD Gugat Pemkab Kukar Rp8 M

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.