Kamis, 25/01/2018

Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Kamis, 25/01/2018

Foto: blok mahakam net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Kamis, 25/01/2018

logo

Foto: blok mahakam net

KORANKALTIM.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin memastikan Kukar tidak akan menerima tawaran pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam di bawah 50 persen. Porsi ideal antara Pemprov Kaltim dan Kukar adalah 50:50.

Kesepakatan itu diambil melalui masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Kukar. Dengan begitu, Pemprov Kaltim, khususnya Gubernur Awang Faroek tak boleh mengambil keputusan sepihak. 

Guna mencapai porsi pembagian yang ideal, DPRD Kukar intens berkomunikasi dengan Kementerian Enersi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.  “Kita kukuh fifty-fifty. Tapi keputusan akhir ada di Menteri ESDM. Mudah-mudahan minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah diputuskan,” ujar Salehuddin kepada Koran Kaltim, Rabu (24/1).

DPRD bersama Pemkab Kukar kini sedang melakukan proses penguatan terhadap kesiapan Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), perusahaan plat merah yang didagang-gadang akan mengelola PI.  “Untuk penggabungan (perusda) bersama provinsi dilakukan komunikasi kemudian bersama Pertamina,” ujarnya. 

REVISI PERDA

Pemprov Kaltim berencana merevisi Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Nomor 11 Tahun 2009. Perusahaan itu merupakan bentukan Pemprov Kaltim yang disiapkan untuk menggarap Blok Mahakam. 

Namun, hingga awal 2018 ini, perda perubahan itu belum juga disahkan. Lambatnya pengesahan ini dikhawatirkan akan membuat ragu Pemerintah Pusat. 

“Seharusnya ini sudah selesai akhir 2017 lalu. Yang dikhawatirkan kita dianggap tidak siap mengelola PI 10 persen ini dan akhirnya Blok Mahakam benar-benar murni dikelola BUMN,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim, Ichwansyah, Rabu (23/1).

Menurut Ichwansyah, revisi perda yang diafiliasi sebagai perusda dengan saham 100 persen itu semestinya bisa disegerakan oleh DPRD Kaltim. 

“Itu kan tinggal dicabut saja aturannya. Kenapa harus diperpanjang permasalahannya. Harusnya tahun ini kita sudah memulai proyek itu, namun kenapa sampai sekarang masih molor,” jelasnya.

Ia berharap agar perda perubahan segera disahkan DPRD Kaltim.  “Kami tekankan secepat-cepatnya agar saham ini tidak ditarik lagi oleh Pertamina. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada PT PHM (Pertaminan Hulu Mahakam) untuk dapat memberikan keringanan dalam pertemuan bersama SKK Migas Selasa lalu,” demikian Ichwansyah. (hei/ms) 

Pemprov Kecewa Revisi Perda Molor, Kukar Ngotot 50:50

Kamis, 25/01/2018

Foto: blok mahakam net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.