Rabu, 05/07/2017

Rebutan Lahan Parkir, Ride Tikam Mappa

Rabu, 05/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rebutan Lahan Parkir, Ride Tikam Mappa

Rabu, 05/07/2017

logo

Ilustrasi

BALIKPAPAN - Perebutan lahan parkir jadi insiden berdarah antar juru parkir, di kawasan areal Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Senin (3/7) lalu. Korban dan pelaku, diketahui bernama Mappa (61) dan Ride (53), sama-sama tinggal di Pandansari.

Beruntung, nyawa Mappa berhasil diselamatkan warga sekitar, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban menderita luka 4 tikaman, di perut dan 2 di bagian punggung.

Informasi yang dihimpun Koran Kaltim, bermula ketika pertengkaran keduanya yang saling klaim lahan parkir di area pasar, adalah wilayahnya.

Ride naik pitam, dan mengeluarkan pisau di balik pinggangnya, lalu 2 kali menusukkannya ke perut Mappa. Dalam kondisi berdarah-darah, Mappa berusaha lari, meski terus dikejar oleh Ride dan kembali 2 kali menikamkan pisau ke punggung Mappa.

Aksi penikaman itu terhenti, setelah warga melerai keduanya, dan Ride pun sempat kabur menggunakan motornya.

Mendapatkan laporan peristiwa itu, kepolisian bergegas mendatangi lokasi kejadian, dan menyisir rumah Ride, di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Memasuki malam hari, sekira pukul 18.30 Wita, Ride dibekuk tanpa perlawanan.

“Kita amankan pelaku kurang dari enam jam (setelah kejadian),”ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa SH.

Selain Ride, polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Balikpapan Barat.

“Motif pelaku melakukan penikaman masih di dalami oleh anggota. Dari informasi awal diduga masalah lahan parkir,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik sel jeruji besi Mapolsek Balikpapan Barat. Sementara itu korban masih menjalani perawatan akibat luka tikam. 

“Pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan sajam, ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (yud)

Rebutan Lahan Parkir, Ride Tikam Mappa

Rabu, 05/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.